Beranda » Ini Catatan Khusus Komisi B Sebelum Kontrak Kerjasama Pengolaan Parkir di Sidoarjo Ditandatangani

Ini Catatan Khusus Komisi B Sebelum Kontrak Kerjasama Pengolaan Parkir di Sidoarjo Ditandatangani

Spread the love dnnmmedia

Juru bicara Komisi B DPRD Sidoarjo, M. Rojik.

DNN, SIDOARJO – Meski disetujui, namun Komisi B DPRD Sidoarjo tetap memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan Pemkab sebelum menandatangi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS), sebagai mitra pengelolaan parkir di kota delta.

Diantaranya meminta Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk melengkapi dasar hukum penyebutan istilah kontribusi dan meminta rekomendasi BPK terhadap keabsahan pembayarannya yang dilakukan dimuka.

Dalam kerjasama ini, PT ISS diwajibkan membayar dulu nilai kontrak sesuai hasil lelang tender yang dilakukan beberapa waktu lalu, yakni sebesar Rp 32,09 Miliar sebelum melakukan pekerjaannya di tahun pertama.

 

Dalam Sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (23/03/2022) tersebut, juru bicara Komisi B, M Rojik juga meminta beberapa klausul dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diindikasikan bertentangan dengan regulasi tentang retribusi dan kerjasama untuk diperbaiki lebih dulu sebelum dilakukan penandatangan PKS.

Catatan lainnya, Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut juga meminta agar kawasan parkir, baik yang berada di tepi jalan umum maupun tempat khusus yang belum menjadi obyek kerjasama harus menjadi bagian kerjasama parkir melalui pihak ketiga sebelum ditandatanganinya Konrtrak Perjanjian Kerjasama (PKS). 

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dualisme pengelolaan parkir selain yang dilakukan dengan mitra kerjasama,” sebut legislator asal PKB tersebut.

Terkait dengan rekomendasi-rekomendasi tersebut, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang ditemui seusai acara mengatakan pihaknya akan melalui pemetaan ulang terkait titik-titik parkir potensial yang ada di kota delta. Jika nantinya ada lokasi-lokasi parkir yang belum masuk dalam bagian yang dikerjasamakan, ia mengintruksikan untuk dikelola oleh Dinas Perhubungan. 

“Ada beberapa titik yang harus tetap menjadi perhatian dan itu harus menjadi sumber PAD tetap dari Dishub. Nggak boleh nggak terhitung. Nggak banyak, tapi lumayan kalau kecil-kecil. Nanti kita petain lagi, kalau terkumpul kita lelang lagi,” sebutnya.

Sedangkan terkait pemakaian istilah kontribusi untuk menyebut nilai rupiah yang harus dibayarkan pihak mitra ke kas daerah menurutnya sudah  tidak ada masalah. “Kalau soal BPK sudah selesai,” imbuh Muhdlor.

Dan dengan telah disetujuinya kerjasama pengelolaan parkir ini, Muhdlor memastikan program ini sudah bisa berjalan mulai awal April nanti. Sesuai kesepakatan, di tahun pertama ini pihak mitra masih diperkenankan menggunakan pola konvensional.

Namun di tahun kedua, minimal setengah dari 359 titik parkir di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dikelola PT ISS harus sudah menggunakan teknologi digital.  

“Tahun ke tiga, total digital,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Sidoarjo, Usman yang ditemui terpisah menandaskan pihaknya siap mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga tersebut.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *