Beranda » Demi Lindungi Rakyat, BHS Desak Pemerintah Kendalikan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng

Demi Lindungi Rakyat, BHS Desak Pemerintah Kendalikan Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng

Spread the love dnnmmedia

 

Bambang Haryo Soekartono (BHS)

DNN, SIDOARJO – Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mendorong Pemerintah untuk dapat mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar.

Menurutnya, hal itu harus dilakukan lantaran minyak goreng merupakan salah satu komoditas pokok pangan masyarakat yang mesti dilindungi sesuai dengan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan PP Nomor 71 Tahun 2015. 

BHS menambahkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bisa memastikan harganya bisa terjangkau oleh masyarakat. Karena itu pemerintah harus tetap memberlakukan patokan diberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 komoditas pokok, termasuk minyak goreng. 

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 itupun membandingkan dengan kebijakan pemerintah Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap sekitar 60 barang kebutuhan pokok. Kualitas barang dan penetapan harga jualnya diawasi oleh lembaga khusus bernama The Price Control and Anti – Profiteering Act. 

“Ada 18 bahan pangan dari 60 komoditas pokok yang harganya diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan Malaysia. Apabila diketahui ada penyelewengan, mereka dengan tegas menerapkan  sanksi hukum denda yang relatif tinggi,” jelas BHS yang ditemui di Sidoarji, Kamis (24/03/2022) tadi.

Lebih lanjut politisi senior yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra Jatim itu menandaskan,  soal ketersediaan minyak goreng di pasaran merupakan tanggung jawab multi Departemen.

“Kementerian Perdagangan sebagai penjamin ketersediaan, tetapi juga ada peran dari Kementerian Pertanian sebagai penyedia bahan baku dasar kelapa sawit dan bahan baku lainnya. Selain itu Kementerian Perindustrian juga berperan di sektor pengolah industri bahan baku dasar kecukupan,” jelasnya. 

BHS menjelaskan saat ini Indonesia menjadi produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan adanya bahan baku yang sangat melimpah tersebut plus pabrikan berkapasitas besar, harusnya tak boleh ada kelangkaan komoditas itu di pasar lokal.

“Ini data. Tahun 202i lalu produksi kelapa sawit kita sebanyak 49,7 juta ton yang berasal dari perkebunan seluas 15.08 juta hektar. Lalu produksi minyak goreng dari sektor industri sebesar 20,22 juta ton. Sedangkan kebutuhan dalam negeri sebesar 18,422 juta ton pertahun,” jelasnya.

Nyatanya justru sempat terjadi kelangkaan minyak goreng, karena hanya  5,07 juta ton yang dijual di pasar lokal. Sedangkan yang 15,55 juta ton justru diekspor “Disini terlihat bahwa Pemerintah saat ini kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat,” ujarnya tegas.

Harusnya, tutur BHS, pemerintah bisa mengusahakan harga minyak goreng di Indonesia jauh lebih murah daripada negara negara lain. Tapi nyatanya berdasarkan data global product prices.com, pada  Maret 2022 Indonesia masuk urutan 24 termahal harga minyak gorengnya dari 89 negara. Bahkan menjadi yang termahal dari seluruh negara di kawasan Asia Tenggara.

“Ini menyedihkan sekali. Vietnam yang 70% bahan baku minyak gorengnya dari Indonesia bisa menjual jauh lebih murah, Bahkan Rusia yg minyak gorengnya terbuat dari jagung dan terkendala musim, bisa menjual minyak gorengnya dengan harga termurah di dunia,” tukas BHS lagi.

Dan akhirnya, BHS meminta pemerintah RI memperhatikan nasib 66% dari 67 juta pelaku UMKM nasional yang sangat menggantungkan keberlangsungan usahanya dari ketersediaan dan murahnya harga minyak goreng. “Ingat 97 persen serapan tenaga kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM,” tandasnya.

Begitu juga dengan ibu-ibu rumah tangga, yang lebih dari 50% bahan masakan olahan rumah tangganya menggunakan minyak goreng. “Karena itu pemerintah harus serius dan cepat mengambil langkah kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk masalah minyak goreng ini,” pungkasnya.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *