DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan Rusunawa dan bedak-bedak di Pasar Krian untuk menampung pedagang dan warga yang tergusur proyek pembangunan Fly Over di kecamatan Krian.
Pasalnya tidak semua warga tergusur tersebut mendapatkan ganti rugi lantaran tidak memiliki legalitas kepemilihan atas lahan yang mereka tempati. “Dari 110 bidang yang terdampak, hanya 13 lahan saja yang punya alas hak,” jelas Ketua Tim Pembangunan Fly Over Krian, M. Bachruni.
Ia yang ditemui di kantor Kelurahan Krian, Selasa (29/03/2022) siang tadi mengatakan, alas hak atas lahan yang diperhitungkan untuk mendapatkan ganti rugi itu berupa Letter C atau kretek desa, Petok D dan sertifikat.
“Sekarang masih proses apraisal, dan ada satu bidang lahan yang masih proses pengukuran. Sesuai timelines, seluruh proses pembebasan lahan ini akan diselesaikan maksimal akhir Maret ini,” ujarnya.
Setelah pembayaran uang ganti rugi tersebut, warga diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk membongkar sendiri bangunan rumahnya. “Setelah 7 April, semua bangunan yang masih ada di area pembangunan fly over akan kami bersihkan,” tukasnya kalem.
Selanjutnya pihak panitia akan melalui lelang tender proyek pembangunan fly over ini yang diperkirakan memakan waktu dua bulan. Sehingga diharapkan pembangunan kontruksinya bisa dilakukan mulai Juni mendatang.
“Proyek ini kita biayai dengan anggaran multi years. Jadi proses pembangunannya akan berjalan sampai tahun depan,” imbuh Bachruni yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo itu.
Untuk saat ini, tahapan yang dilakukannya adalah penertiban bangunan-bangunan liar (bangli) yang tidak bersurat tadi. Ia menandaskan pihaknya sama sekali tidak mengalokasikan anggaran kompensasi bagi 97 penghuni bangli tersebut.
“Penganggarannya yang tidak mungkin dilakukan sekalipun hanya untuk dana taliasih, biaya bongkar atau apapun namanya. Tapi kami tetap memperhatikan kelangsungan hidup mereka dengan menyediakan bedak-bedak pasar dan rusunawa Krian,” tambah Bachruni.
Para penghuni Bangli yang sebelumnya menempati sempadan sungai seluas kurang lebih 2 ribu meter persegi itu akan diberikan dispensasi khusus berupa pembebasan uang sewa di tahun pertama.
“Silahkan menghubungi pihak-pihak terkait. Kalau soal pasar, ya dengan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan-red), dan yang terkait rusun dengan Perkim (Dinas PU Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang-red),” pungkas Bachruni.(pram/hans)