Beranda » Komisi A Bahas Penggunaan Dana Desa agar Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Komisi A Bahas Penggunaan Dana Desa agar Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO – Komisi A DPRD Sidoarjo meminta para kepala desa lebih cermat dalam perencanaan dan penggunaan Dana Desa (DD) pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.

Dalam piranti hukum itu ditetapkan minimal 40% dari dana transfer dari pemerintah pusat ke desa harus dialokasikan untuk membiayai program perlindungan sosial berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa pada warganya. 

Suasana rapat dengar pendapat tentang penggunan dana desa yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo 

Lalu 20% lainnya harus dipakai untuk membiayai program-program Ketahanan Pangan berupa usaha pertanian maupun peternakan dan perikanan. Selain itu desa juga wajib menyisihkan minimal 8% dari total DD guna mendukung pendanaan penanganan pandemi COVID-19. Dengan begitu hanya tersisa 32% saja dari dana desa tersebut yang bisa dipakai untuk membiayai program-program pembangunan di sektor prioritas lainnya.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar beberapa waktu lalu, pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo secara khusus membahasa tentang aturan pengalokasian dana Ketahanan Pangan yang dianggap masih belum jelas.

Untuk itu, komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan tersebut mengundang beberapa pihak yang dianggap berkompeten dalam masalah itu. Diantaranya pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Pendamping Desa dan sebagainya.

Dalam forum tersebut, FKKD Sidoarjo menyampaikan keluhan tentang sulitnya penyerapan dana tersebut, khususnya bagi desa yang lokasi Tanah Kas Desa (TKD)-nya sudah tidak lagi berada di wilayah desa tersebut. 

TKD-TKD itu biasanya sudah ditukar guling dengan lahan yang berada di luar desa. Akibatnya mereka kesulitan menerapkan program ketahanan pangan yang berujung pada tak terserapnya alokasi anggaran tersebut.

Choirul Hidayat, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo

Terkait hal itu, anggota Komisi A, Choirul Hidayat menyatakan aturan tentang penggunaan dana desa itu memang masih belum menyentuh sisi teknis sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut. Tujuannya agar jangan sampai hal tersebut justru menjadi jerat hukum bagi kepala desa.

Lebih lanjut legislator PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, persoalan di desa itu beragam dan aturan tersebut masih multi tafsir. Karena itu ia meminta untuk mengalokasikannya ditahan saja dulu sampai adanya petunjuk teknis tersebut. 

“Memang harus ada komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk memperjelas masalah ini supaya penggunaan dana ini bisa tepat sasaran dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh mantan Kepala Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo itu.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan mengakui masalah ini memang cukup pelik. Menurutnya, persoalannya tidak hanya berkutat soal ketersediaan lahan saja tapi juga tipologi warga desa setempat. “Kalau tipe masyarakat di desa itu memang bukan ke arah pertanian dan peternakan khan juga sulit,” imbuhnya.  

Karena itu, iapun menyepakati usulan dari para Pendamping Desa untuk melakukan konsultasi dengan instansi terkait di Pemerintah Propinsi Jatim agar alokasi dana itu bisa terserap tanpa harus menabrak aturan yang berlaku.

“Kita tunggu saja hasilnya. Semoga sudah ada jawaban sebelum masa PAK (Perubahan Anggaran Keuangan-red) sehingga pemerintah desa bisa mengalokasikan dana tersebut dengan tepat,” pungkas politisi PKB itu.

Disisi lain Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Sidoarjo, Sunandar mengatakan perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang bersifat lokal untuk mengatur penggunaan DD sesuai dengan  Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

“Bentuknya bisa Perda atau setidak-tidaknya Perbup yang selanjutnya disosialisasikan secara masif pada semua Kepala Desa dan BPD melalui kecamatan masing-masing,” ujar Sunandar yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Hal itu penting mengingat setiap desa memiliki kekhasan tersendiri sehingga penerapan program ketahanan Pangan yang dicanangkan pemerintah pusat tersebut bisa dilakukan sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.  

“Berdasarkan analisa kami, semangat program ini adalah mengembangkan usaha yang sesuai dengan konsep ketahanan pangan yang hasilnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Baik dari sisi pengelolaannya yang dilakukan secara swadaya maupun hasil usahanya,” terang Sunandar.

Karena itu perlu perencanaan yang tepat agar dana desa yang dikucurkan untuk membiayai program ini tidak terbuang sia-sia karena salah pengelolaan. “Kalau sampai gagal, khan berarti bukannya bisa melakukan ketahanan pangan, tapi malah sebaliknya,” imbuhnya.

Dan akhirnya, Sunandar mengatakan untuk mengeliminir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa diperlukan transparansi dari semua stakeholder desa. “Intinya ada di proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan pengawasan maupun evaluasi yang dilakukan secara terbuka,” pungkasnya.(pram/adv)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *