DNN, SIDOARJO – Seorang remaja berinisial SA curhat tentang layanan Puskesmas Krian yang dianggapnya buruk. Kisah itupun viral ketika warga Blora yang kos di Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian itu memposting kisah kematian ibunya tersebut di facebook.
“Hari Sabtu (26/03/2022) ibu saya masuk puskesmas Krian sekitar pukul 05.00 WIB dalam keadaan kritis. Pertama masuk pelayanan baik saja. Namun, pas pergantian petugas yang jaga malam. Perkara uang 35.000 ribu, oksigen ibu saya dilepas padahal kondisinya saat itu sesak nafas,” tulis ia dalam postingan yang diunggahnya.
Saat dihubungi melalui WA-nya, Kamis (31/03/2022) ia mengaku sempat meminta pada perawat yang menangani untuk menunggu anggota keluarganya yang akan membayar tagihan tersebut. “Sempat saya menjelaskan kalau uangnya dibawah ayah saya. Tapi perawatnya malah bilang oksigen ini bukan milik pribadi,” ungkapnya.
Sekitar 1 sampai dua jam setelah dilepasnya oksigen tersebut, sang ibu meninggal dunia. “Ya Allah gini ya jadi orang gak punya, harus mengikhlaskan meninggalnya ibu saya karena dianggap tak punya biaya,” ungkap remaja berusia 16 tahun itu sedih.
Sementara itu Kepala Puskesmas Krian, dr. Titik Sri Harsasih yang dihubungi melalui HP-nya mengatakan pasien tersebut didiagnosa mengidap Gastritis atau penyakit akibat peradangan di dinding lambung.
“Sementara diagnosa awal dari dokter adalah penyakit gastitris, bukan sesak napas. Jadi waktu itu sempat membaik 10 menit, lalu oksigen dilepas. Diakhir hayatnya, beliau sempat muntah darah, jadi itu kan dari lambungnya,” terangnya.
Tidak hanya itu, sebelum meninggal pasien juga menunjukkan adanya gejala asites atau penumpukan cairan di dalam rongga antara selaput yang melapisi dinding perut dan organ dalam tubuhnya.
Dengan kondisi semacam itu, seharusnya pasien dirujuk ke rumah sakit, namun pihak keluarga pasien menolak. “Kita juga ada tanda tangan keluarga pasien bahwa pasien tidak mau dirujuk,” ujarnya.
Titik menandaskan, pihaknya telah melakukan tindakan pelayanan kesehatan sesuai Standart Operational Procedure (SOP). “Kita ada rekam medis catatan perjalanan penyakitnya dari awal sampai pasien meninggal,” imbuhnya.
Soal uang Rp 35 ribu yang disebutkan SA, Titik mengatakan uang tersebut adalah biaya pendaftaran senilai Rp 10 ribu plus Rp 25 ribu biaya rekam medis yang diterapkan bagi pasien umum non warga Sidoarjo sebagaimana aturan yang berlaku.(Hans/pram)