Salah satu lokasi parkir tepi jalan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
DNN, SIDOARJO – Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto menyebut Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) lemot alias lambat dalam menuntaskan program pengelolaan parkir tepi jalan yang menggandeng pihak ketiga.
Pasalnya sampai saat ini proses penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Indo Sarana Service (ISS) belum juga dilakukan meski DPRD sudah memberikan persetujuan program ini sejak 23 Maret lalu.
“Kami berharap setelah DPRD menandatangani persetujuan, yaaa agar PKS segera ditandatangani bersama antara pihak pemkab dan pihak ketiga dan pelaksanaan kerjasama segera dijalankan agar tidak kehilangan potensi (pendapatan-red),” kata Bambang yang dihubungi melalui WA-nya, Rabu (06/04/2022) siang tadi.
Ia menjelaskan, jangka waktu kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan senilai Rp 32,09 Miliar itu baru berlaku setelah ditandatanganinya PKS tersebut. Dengan begitu dipastikan sebagian besar potensi pendapatan dari sektor ini mulai awal Januari lalu hingga saat ini menguap karena tidak semua areal parkir tepi jalan yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo dikelola oleh Dishub.
Politisi Gerindra itu mengakui, Komisi B memang memberikan rekomendasi pada Pemkab Sidoarjo untuk mencantumkan beberapa hal dalam PKS tersebut. Diantaranya memberikan kepastian hukum terkait kawasan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus yang belum menjadi objek kerjasama untuk memastikan tidak ada atau terjadi dualisme pengelolaan parkir.
Meski begitu, proses pembuatan PKS hingga penandatangannya bisa dilakukan lebih cepat karena program ini sangat penting artinya dalam upaya pemberian layanan terbaik bagi masyarakat di sektor perparkiran. Selain itu kerjasama ini juga bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan parkir-parkir liar yang saat ini menjamur di kota delta.
Karena itu Bambang mengingatkan Pemkab Sidoarjo agar PKS yang disusun bersama dengan pihak ketiga itu harus mengacu pada hasil pembahasan komisi B sebagai dasar persetujuan yang diberikan DPRD.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dishub Sidoaro, Benny Airlangga menjelaskan lambatnya proses penandatanganan PKS itu karena kedua belah pihak masih memperhalus bahasa hukum yang tercantum dalam lembar perjanjian tersebut.
Namun ia memastikan tidak ada poin-poin mendasar yang diubah dari draf yang sudah dibuat dan yang telah disampaikan ke Komisi B sebelumnya. “Tidak ada, hanya penghalusan saja,” pungkas Benny. (pram/hans)