Beranda » Anggap Rugikan Rakyat, YLPK RI Bakal Gugat BUMN dan Pertamina

Anggap Rugikan Rakyat, YLPK RI Bakal Gugat BUMN dan Pertamina

Spread the love dnnmmedia

Bendahara Umum YLPK-RI, H. Dondik Agung S., SH.

DNN, SIDOARJO – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (YLPK-RI) meminta pemerintah mengambil langkah yang strategis untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng, solar serta melonjaknya harga Pertamax.

Bendahara Umum YLPK-RI, H. Dondik AS, SH mengatakan seharusnya pemerintah segera mengatasi masalah itu dengan baik dan bukan malah terkesan ada pembiaran.  Menurutnya, hal ini akan semakin menambah panjang deretan masalah kemudian hari, bahkan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pemerintah harus mendesak Pertamina untuk segera menstabilkan pasokan solar di berbagai SPBU. Jangan sampai rakyat jadi marah dan berpotensi terjadi chaos karena hilangnya kepercayaan terhadap pemerintahan,” kata Dondik yang ditemui di kantornya, Kamis (07/04/2022) pagi tadi. 

Ia menjelaskan, masalah ini jelas-jelas sangat merugikan pengusaha maupun pengemudi angkutan umum dan barang karena harus menghabiskan banyak waktu dan tenaga hanya untuk mengantri Solar di SPBU. Bahkan mereka juga bisa kehilangan potensi pendapatan. 

Belum lagi dengan kelangkaan minyak goreng yang berimbas pada melambungnya harga jual di pasaran. Dan ini jelas-jelas menimbukan ekses negatif bagi para pengusaha kecil termasuk ibu-ibu rumah tangga. “Apalagi dalam situasi puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri seperti sekarang ini.  Harus ada tindakan tegas dan cepat supaya penderitaan rakyat tak semakin meluas,” ucapnya tegas.

Karena itu ia berharap BUMN yang membawahi kepentingan masyarakat harus terus dikontrol dan diawasi. “Kita akan pantau terus menerus soal kelangkaan bapok (bahan pokok-red) dan BBM di Indonesia,” tandas pria yang lebih akrab dengan panggilan Abadon itu. 

Namun jika ternyata tidak ada tindakan apapun terkait hal itu, ia berancang-ancang menempuh jalur hukum dan mengugat pemerintah. Karena ia menilai fenomena tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. 

Diantaranya Perpres RI No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional khususnya pasal 3 dan pasal 4. Lalu Perpres RI No. 69 tahun 2021  Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Pasal 13 dan atau pasal 14 dan atau pasal 15. 

Serta Permendag No 4 tahun 2022 Tentang Penyediaan minyak goreng junto Permendag No. 1 tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng yang kesemuanya bermuara ke UUD 45 pasal 33 ayat 3 tentang bumi, air, dan kekayaan alam yang ada didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

2 thoughts on “Anggap Rugikan Rakyat, YLPK RI Bakal Gugat BUMN dan Pertamina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *