DNN, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT. Garuda Indonesia.
Selasa (12/04/2022) siang tadi, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil dan memeriksa tiga orang petinggi BUMN tersebut.
Mereka adalah BR selaku SM Network Planing, lalu SDKS selaku Accounting Financial dan VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia.
Dalam keterangan pers-nya yang diterima redaksi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Pengadaan Pesawat Udara di PT. Garuda Indonesia Tahun 2011 sampai 2021,” katanya.
Sebagai dikutip dari kompas.com, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Pada 24 Februari 2022, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengumumkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yang pertama adalah Setijo Awibowo yang pernah menjabat posisi Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012. Berikutnya adalah Agus Wahjudo yang sempat menjadi Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014.
Kemudian pada 10 Maret 2022, Kejagung menetapkan satu tersangka baru, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2005-2012, Albert Burhan (AB).
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sebanyak 580 dokumen. Kemudian Kejagung telah menyita barang bukti elektronik berupa handphone dan satu kotak atau dus dokumen berisikan perkara PT Garuda yang sudah ditangani KPK.(hans/pram)