Beranda » Siang Ini Kasun Suko Legok Dijebloskan Bui, Siapa Menyusul?

Siang Ini Kasun Suko Legok Dijebloskan Bui, Siapa Menyusul?

Spread the love dnnmmedia

Rahmat Arif alias Joko, digiring tim kejaksaan ke mobil yang akan membawanya ke Sel Tahanan Kejati Jatim.




DNN, SIDOARJO – Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama pekan lalu, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Rahmat Arif alias Joko akhirnya langsung ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (14/04/2022) siang tadi.

Joko yang datang memenuhi panggilan kedua pada pukul 10.15 wib tersebut langsung  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari Sidoarjo atas kasus dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko Kecamatan Sukodono.

Dan pada 12.50 wib, ia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi merah menuju mobil yang akan membawanya ke sel penjaranya di Kejati Jatim. Disana ia akan bergabung dengan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Kades Suko, Rokhayani, lalu Kasun Ketapang, M. Adenan dan Kasun Suko, M. Rofiq. 

Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie menyebutkan Joko ditahan karena dianggap ikut melakukan penarikan dana ilegal pada warga Desa Suko yang mengurus sertifikasi lahan milik mereka dalam program yang digelar pada 2021 lalu. 

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Karena itu Lingga tetap meminta warga desa Suko yang merasa dirugikan dalam kasus ini dan memiliki alat bukti untuk berkoordinasi dengan Kejari Sidoarjo

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini, Lingga mengatakan, “sampai saat ini kami tetap akan melakukan pemeriksaan.” Selain itu ia juga mengambil fakta-fakta baru yang timbul di arena persidangan nantinya.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *