Beranda » Soal Penyebab Macetnya Program Kerjasama Parkir, Plt Sekda dan Kadishub Sidoarjo Beda Info

Soal Penyebab Macetnya Program Kerjasama Parkir, Plt Sekda dan Kadishub Sidoarjo Beda Info

Spread the love dnnmmedia

 

Salah satu area parkir di kompleks GOR gelora delta Sidoarjo yang dikerjasamakan

DNN, SIDOARJO – Ternyata Pemkab Sidoarjo belum mengantongi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dasar hukum penggunaan istilah ‘kontribusi’ dalam kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dengan pihak ketiga.

Karena itulah, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) tersebut belum bisa ditandatangani hingga saat ini. Dan itu berarti program kerjasama pengelolaan parkir itu belum bisa dijalankan. 

“Ya memang belum ada surat balasan dari BPK, karena itu kerjasamanya belum jalan,” jelas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Andjar Surjadianto, yang ditemui di kantornya, Kamis (14/04/2022) siang tadi.

Hanya saja, Andjar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Sidoarjo mengaku lupa kapan surat permohonan ke BPK itu  dilayangkan. “Nanti coba saya cek dulu ke staf yang menangani,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya surat rekomendasi BPK itu menjadi syarat penting dalam kerjasama dengan PT ISS yang memenangkan tender kerjasama di bidang pengelolaan parkir senilai Rp 32,09 Miliar tersebut.

“Itu khan rekomendasi Komisi B DPRD Sidoarjo waktu rapat paripurna lalu. Ya itu yang kita jalankan,” jelas Andjar. Dan ia mengaku sudah berkali coba menanyakan masalah itu ke Jakarta, namun masih belum ada jawaban. “Ditunggu saja,” tambahnya.

Perintah ini diberikan karena Komisi B melihat perlu adanya kepastian hukum terkait keabsahan pola pembayaran dimuka yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo sebelum rekanannya tersebut melakukan pekerjaannya. Yakni sebesar Rp 32,09 Miliar di awal tahun pertama. Lalu nilai itu ditambah 5% untuk pembayaran di awal tahun kedua. Dan penambahan 7,5% untuk pembayaran di awal tahun ke tiga. 

Hanya saja, jangka waktu kontrak kerjasama ini tidak berdasarkan batasan tahun anggaran, namun tetap berlangsung selama 12 bulan per tahunnya yang dihitung sejak ditandatanganinya PKS antara Bupati Sidoarjo dengan pimpinan PT ISS.

Informasi ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sidoarjo, Benny Airlangga, sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya. Saat itu ia berdalih, macetnya program kerjasama parkir ini terjadi karena ada beberapa klausul di dalam draft PKS yang masih perlu diperhalus bahasa hukumnya.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *