DNN, SIDOARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo keluarkan surat untuk para juru parkir (jukir). Isinya, mereka diminta untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi parkir pada masyarakat.
Dalam surat bernomor 551/272/438.5.13/2022 tersebut Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara menyebutkan himbauan tersebut berlaku per 1 April. Namun surat tersebut justru baru ditandatangani pada 11 April lalu.
Disebutkannya, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Perhubungan Sidoarjo tahun 2022, gaji juru parkir hanya dianggarkan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret.
Dituliskan pula di surat tersebut, bahwa pelaksanaan program kerjasama pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang dilakukan dengan PT Indonesia sarana Service (ISS) sampai hari itu masih belum berjalan karena Surat PKS (Perjanjian Kerjasama) belum ditandatangani oleh Pemkab dan pihak ketiga.
Hanya saja tidak disebutkan adanya sanksi apapun yang akan diterapkan jika ternyata himbauan tersebut diabaikan. Organisasi Perangkat Daerah itu hanya menyebutkan, “apabila tetap melakukan penarikan, maka itu diluar tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo”.
Namun dari hasil pengamatan di lapangan yang dilakukan pada Minggu (17/04/2022) siang tadi, para jukir yang ada di sepanjang Jl. Gajah Mada serta Pasar Larangan Sidoarjo tetap melakukan penarikan tarif parkir pada warga kota delta.
Saat ditanya, para jukir tersebut mengatakan uang hasil penarikan parkir tersebut mereka setorkan para orang-orang tertentu yang tak mau mereka sebutkan namanya.(hans/pram)