Suasana ruang pengadilan saat putusan
DNN SIDOARJO – Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan hukuman 1 Tahun Penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Kepala Desa Klantingsari Kecamatan Tarik Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo.
Selain Wawan, Ketua Majelis hakim Cokorda Gede Arthana juga menjatuhkan hukuman serupa pada dua terdakwa lainnya, yaitu Supratono dan Ayu Indah Lestari. Masing-masing dijatuhi vonis hukuman 1 Tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Widodo dan Wahyu menyatakan pikir pikir. Sedangkan para terdakwa menerimanya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, Wawan Setyo Budi Utomo dibekuk Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Oktober tahun lalu. Ia diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait proses pengurusan hak atas lahan milik warganya.
Dalam pengembangan penylidikan berikutnya, polisi juga menetapkan dua orang perangkat desa Klantingsari lainnya, Supratono dan Ayu Indah Lestari, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga ikut serta dalam aksi yang dilakukan Wawan.(Hans/Pram)