Ketua JCW, Sigit Imam Basuki, ST.
DNN, SIDOARJO – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya indikasi penyelewengan uang daerah dalam masalah penarikan retribusi parkir tepi jalan umum yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki. Hal ini terkait dengan terbitnya surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo yang menghimbau para juru parkir (jukir) yang berada di bawah koordinasinya untuk tidak melakukan penarikan retribusi parkir mulai 1 April lalu.
Faktanya, penarikan itu tetap dilakukan sampai saat ini. “Tadi saya coba parkir di Jl Gajah Mada, dan juru parkir tetap meminta uang parkir, ini kan pelanggaran namanya. Lalu uang itu disetor kemana?,” tegas Sigit saat ditemui di kantornya, Senin (18/04/2022) pagi tadi.
Karena itu ia mendesak kepolisian maupun kejaksaan sebagai bagian dari APH untuk menindak lanjuti hal ini. Apalagi menurutnya, nilai pendapatan dari retribusi di titik-titik parkir yang dikelola sendiri oleh Dishub itu nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.
Sigit menambahkan, terbitnya surat Dishub yang ditembuskan ke Sekda, Kepala BPKAD, Inspektur Sidoarjo, Kepala Bappeda dan Kepala BPPD itu menunjukkan Pemkab Sidoarjo gagal memberikan layanan terbaik pada warganya di sektor perparkiran.
“Terbitnya surat itu menunjukkan Pemkab Sidoarjo lepas tangan. Menurut saya ini adalah bukti kinerja administratif pemerintah yang buruk sehingga rakyatlah yang menjadi korbannya,” ujar Sigit dengan nada tinggi.
Sementara itu ketua komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto yang dihubungi melalui selulernya mengaku baru mengetahui surat Dishub tersebut melalui pemberitaan media ini. “Saya baru tahu kalau ada surat ini. Dan nggak bener ini,” tulis Bambang dalam wall chat WA-nya.
Menurutnya Dishub harus bertanggungjawab penuh dalam hal perparkiran di Sidoarjo. “Apalagi sekarang menjelang hari raya, penyelenggaraan harus tertib, baik di tepi jalan milik pemda, pemprov maupun pusat,” tandasnya.
Ia menandaskan seharusnya Dishub tetap mengelola area-area parkir tersebut sampai dimulainya kerjasama dengan PT Indonesia Sarana Servis sebagai pemenang tender pengelolaan parkir di kota delta yang belum berjalan sampai saat ini akibat belum turunnya rekomendasi BPK RI.
Karena itu Komisi B DPRD Sidoarjo berencana untuk segera memanggil Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) guna mengklarifikasi masalah tersebut. “Terima kasih informasinya, kami akan segera menindaklanjuti,” pungkas politisi dari Partai Gerindra itu.(hans/pram)