Beranda » JPU Bacakan Surat Dakwaan di Sidang Kasus Kredit Bermasalah Bank Jateng Cabang Jakarta

JPU Bacakan Surat Dakwaan di Sidang Kasus Kredit Bermasalah Bank Jateng Cabang Jakarta

Spread the love dnnmmedia

 

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Dok Ist Puspenkum Kejagung RI)



DNN, SIDOARJO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Bina Mardjani dan Bambang Supriadi,  Senin (18/04/2022) kemarin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta pada PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia di tahun 2016-2018.

Sebagaimana keterangan pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti M. Sophan Syarif SH mengenakan pasal berlapis untuk menjerat kedua terdakwa. 

Yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu juga mengenakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

JPU juga mengajukan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat kedua tersangka.

“Persidangan atas nama terdakwa Bina Mardjani dan Bambang Supriadi dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *