Beranda » Ini Solusi dari Komisi B Agar Potensi Pendapatan Parkir di Sidoarjo Tidak Menguap

Ini Solusi dari Komisi B Agar Potensi Pendapatan Parkir di Sidoarjo Tidak Menguap

Spread the love dnnmmedia

 

Suasana rapat dengar pendapat tentang parkir yang digelar Komisi B DPRD Sidoarjo, siang tadi.

DNN, SIDOARJO – Komisi B DPRD Sidoarjo mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melanjutkan pengelolaan parkir tepi jalan di wilayah kota delta selama proses kerjasama dengan pihak ketiga masih belum bisa dijalankan. 

“Kami minta titik-titik parkir itu tetap harus di-handle Dishub. Kami tidak ingin ada potensi pendapatan yang hilang. Soal bagaimana skemanya, silahkan diatur sebaik mungkin asalkan tidak menabarak regulasi yang ada,” tandas Ketua Komisi B, Bambang Pujianto di ajang Rapat Dengar Pendapat yang digelar di DPRD Sidoarjo, Rabu (20/04/2022) siang tadi.

Pernyataan itu disampaikannya terkait surat himbauan yang dikeluarkan Dishub para para juru parkir untuk tidak lagi melakukan penarikan retribusi per 1 April. Pasalnya Dishub tak lagi memiliki dana untuk membayar gaji 200 orang jukir yang dipekerjakan selama ini.

Namun faktanya, para jukir tersebut tetap melakukan penarikan biaya parkir secara ilegal. Bahkan menurut informasi yang disampaikan anggota Komisi B, Sudjalil, besaran tarif yang dikenakan melebihi patokan yang diatur dalam Perda. “Tadi pagi saya baru saja parkir, dan langsung ditarik Rp 5 ribu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Benny Airlangga.

Sementara itu, anggota komisi B lainnya, Agil Efendi langsung mengusulkan agar pembiayaan gaji jukir tersebut tetap ditanggung Pemkab Sidoarjo, namun baru akan dibayar setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2022.

“Jadi istilahnya dirapel sekaligus pada bulan Agustus atau September mendatang. Khan bisa. Tapi yang terpenting Pemkab tidak lepas tangan, dan potensi pendapatan itu tidak hilang begitu saja,” tandas legislator Partai Demokrat yang cukup vokal itu.

Menyikapi hal itu, Plt Sekda Sidoarjo, Andjar Surjadianto mengatakan pihaknya akan membahas lebih dulu rekomendasi Komisi B tersebut dengan seluruh personel Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Akan kita kaji dulu dan dibicarakan. Tapi pada dasarnya bisa-bisa saja usulan itu kita pertimbangkan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga yang ditemui seusai acara mengatakan pihaknya sudah mengkomunikasikan masalah ini dengan TAPD sebelum mengeluarkan surat himbauan untuk para jukir itu. 

“Saya sudah meminta, mungkin masalah anggaran gaji jukir ini bisa ditutup dengan menggunakan BTT (Biaya Tidak Terduga-red). Kalau tidak begitu, saya juga punya konsep dikerjasamakan dengan pengelola parkir yang saat ini dengan sistem bagi hasil. Jadi kita tidak perlu mengeluarkan dana lagi,” jelasnya.

Dan untuk langkah selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi TAPD saja. “Mau pakai skema apa saja saya siap. Dan begitu ada perintah, ya akan langsung saya jalankan. Hari ini pun saya bisa lakukan,” tegas mantan Asisten II Sekda Sidoarjo itu.

Lebih lanjut diterangkannya, saat ini pihaknya mengeluarkan dana sedikitnya Rp 500 juta/bulan untuk membayar gaji sekitar 200 orang jukir. Masing-masing dari mereka dibayar antara Rp 2,3 sampai Rp 2,6 juta per bulannya.

Sementara itu nilai pendapatan yang bisa dikumpulkan dari sektor ini mulai Januari hingga akhir Maret lalu baru mencapai Rp 400 juta. Sedangkan DPRD sendiri mematok target pendapatan minimal Rp 20 Miliar sepanjang tahun anggaran ini atau rata-rata Rp 1,6 miliar per bulannya.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *