Beranda » Soal Dugaan Gratifikasi Poyek RSUD Sidoarjo, KPK Interogasi Tiga Rekanan Pemkab

Soal Dugaan Gratifikasi Poyek RSUD Sidoarjo, KPK Interogasi Tiga Rekanan Pemkab

Spread the love dnnmmedia

Tampak depan RSUD Sidoarjo

DNN, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pengusaha yang menjadi rekanan Pemkab Sidoarjo terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, khususnya di proyek pembangunan RSUD Sidoarjo. 

Melalui keterangan pers-nya pada Rabu (20/04/2022) Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo Gagah Eko Wibowo, dan pengusaha lainnya, Agus Sofan Hadi sebagai saksi.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan paket proyek pekerjaan di RSUD Pemkab Sidoarjo dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.

Selain itu tim penyidik komisi antirasuah itu juga menghadirkan Direktur PT Kiani Realty Tiga Bersaudara, Tri Sulowati. “Ia dikonfirmasi antara lain dugaan aliran sejumlah uang melalui transaksi perbankan ke rekening bank dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” tambah Ali Fikri.

Namun pihak KPK tidak merinci besaran rupiah yang ditransaksikan secara ilegal tersebut, termasuk pihak yang memberi dan menerimanya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan perkara yang tengah dijalankan hingga saat ini.

Penyidikan perkara gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, pada 5 Oktober 2020 lalu.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *