Beranda » Tower Ilegal di Desa Kedung Bocok Disegel Pemkab, Nizar: Kades Harus Diperiksa

Tower Ilegal di Desa Kedung Bocok Disegel Pemkab, Nizar: Kades Harus Diperiksa

Spread the love dnnmmedia

Lokasi Tower yang disegel Pemkab Sidoarjo

DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo akhirnya memutuskan untuk menyegel tower BTS milik PT Centratama yang berdiri di Desa Kedung Bocok Kecamatan Tarik Sidoarjo lantaran belum mengantongi izin pendirian. 

Apalagi, keberadaan tower setinggi hampir 50 meter tersebut juga menimbulkan aksi protes dari warga desa setempat, khususnya yang bertempat tinggal di kawasan sekelilingnya sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini. 

Jauhar Mukhlas, salah satu warga RT 9 RW 05 yang rumahnya berjarak  hanya 25 meter dari tempat berdirinya tower BTS mengaku tidak pernah diundang untuk mendapatkan sosialisasi terkait dibangunnya tower tersebut.

“Jangankan kompensasi, sosialisasi aja tidak pernah diundang kok. Ini jelas ada indikasi permainan antara kepala desa dengan pemilik tower,” ungkap dia yang ditemui beberapa waktu lalu. Karena itu dirinya dan warga lain di sekitar tower terus menggelar aksi-aksi untuk meminta ketegasan dari Pemkab Sidoarjo agar tower tersebut segera dibongkar. 

“Sejak berdirinya tower ini, hidup kami tidak tenang. Jadi tolong Pak Bupati  segera tertibkan tower ilegal ini dan kami ingin segera dibongkar,” tandas Mukhlas yang diamini warga lainnya.

Di tempat terpisah Bupati LIRA Sidoarjo, M. Nizar mendukung tuntutan warga di sekitar tower itu. Bahkan sejak dulu ia sudah mengingatkan ke dinas terkait untuk tidak main-main dengan permasalahan ini.

“Saya dari awal sudah mengikuti kasus ini, bahkan dari awal pula saya mencurigai adanya indikasi pelanggaran pendirian tower itu berdasarkan laporan warga setempat,” ungkap Nizar yang dihubungi melalui HP-nya, Kamis (21/04/2022) siang tadi.

Untuk itu ia minta pada Pemkab Sidoarjo agar tegas dalam menyikapi provider yang tidak mengindahkan aturan permerintah terkait perijinan. Ia bahkan mendesak ada penanganan lebih lanjut dari pihak terkait, misalnya dengan memeriksa Kepala Desa Kedung Bocok.

“Kalau dalam waktu dekat pemkab Sidoarjo tidak ada tindakan, maka saya akan laporkan kasus ini ke APH (Aparat Penegak Hukum-red),” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, sekretaris Desa Kedung Bocok, Endah Sri Wuliati ketika dihubungi melalui selulernya mengatakan dirinya tidak mengetahui permasalahan ini, namun dirinya akan segera melaporkannya hal tersebut pada kepala desa. “Ya, nanti akan saya laporkan ke Bu Kades,” jawabnya singkat.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *