Beranda » Masa Transisi, Dishub Sidoarjo Terapkan Bagi Hasil dengan Jukir

Masa Transisi, Dishub Sidoarjo Terapkan Bagi Hasil dengan Jukir

Spread the love dnnmmedia

 

Salah satu lokasi parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub Sidoarjo

DNN, SIDOARJO – Dalam 30 hari kedepan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo akan kembali mengelola parkir tepi jalan umum yang sempat dihentikan sebelumnya. Pola yang dipakai adalah sistem bagi hasil dengan para jukir.

“Tadi pagi para jukir sudah saya kumpulkan. Mereka saya minta kembali menarik retribusi parkir mulai besok,” jelas Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga yang ditemui seusai acara penandatangan Perjanjian Kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS) di Hotel Luminor, Senin (25/04/2022) sore tadi.

Hanya saja, para jukir tersebut tidak lagi mendapatkan gaji bulanan seperti yang diterapkan selama ini. Namun dengan sistem bagi hasil nilai karcis yang terpakai dengan komposisi 70% untuk Pemkab dan 30% jukir.

“Ini berlaku sampai 30 hari ke depan karena PT. ISS minta waktu segitu untuk persiapan, baik soal personel, peralatan dan sebagainya sebelum menangani parkir ini secara penuh,” kata mantan Asisten II Sekda Sidoarjo tersebut.

Dengan cara seperti itu, Dishub sudah tidak perlu lagi meminta anggaran ke kas daerah untuk membayar honor 200 orang jukir di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang digaji antara Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta per bulannya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan parkir tepi jalan umum tersebut sempat berstatus quo setelah Dishub mengeluarkan surat himbauan para para jukir untuk tidak lagi menarik retribusi parkir pada masyarakat.

Dalam surat yang ditandatangani Kadishub Sidoarjo pada 11 April 2022 itu disebutkan, himbauan tersebut disampaikan lantaran Dishub sudah tak punya alokasi dana untuk membayar gaji para jukir yang dikaryakannya.

Akibatnya, Pemkab Sidoarjo pun kehilangan potensi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum. Masalah ini pun mengusik Komisi B DPRD Sidoarjo yang langsung menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang Kadishub dan pimpinan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).

Dalam hearing tersebut, Ketua Komisi B, Bambang Pujianto secara tegas meminta Dishub mengelola kembali parkir tersebut selama proses kerjasama dengan PT ISS belum berjalan. Tujuannya agar pelayanan pada masyarakat di sektor tidak sampai terhenti. Selain itu agar dana masyarakat terus mengalir ke kas daerah.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *