DNN, SIDOARJO – “Sekali lagi saya sampaikan bahwa surat dari BPK yang kami terima bukan surat rekomendasi. Termasuk di dalam surat itu tidak ada kata yang menyebut BPK memberi izin yang menyangkut urusan pengelolaan parkir.”
Pernyataan itu disampaikan Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Andjar Surjadianto merupakan klarifikasi terkait surat BPK kantor perwakilan Jawa Timur yang diterima Pemkab Sidoarjo dalam hal pengelolaan parkir parkir tepi jalan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Dalam siaran pers yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo pada Rabu (27/04/2022), Andjar menjelaskan dokumen yang diterimanya dari BPK tersebut adalah hasil diskusi yang dilakukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) pemkab Sidoarjo dengan BPK kantor perwakilan Jawa Timur.
Lebih lanjut dijelaskannya, pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut juga diikuti perwakilan rekanan Pemkab dalam proyek senilai Rp 32,09 Miliar tersebut, yakni PT Indonesia Sarana Service (ISS).
Salah satu poin yang tertulis di surat itu adalah pernyataan dari pihak BPK bahwa pihaknya hanya akan mengeluarkan surat rekomendasi terkait hasil temuan pemeriksaan. Andjar menambahkan, klarifikasi ini disampaikannya untuk menghindari kesalahan penafsiran, karena masalah ini sudah terpublikasi di beberapa media massa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna dengan agenda persetujuan DPRD Sidoarjo terkait program kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan dengan pihak ketiga tersebut, Komisi B merekomendasikan pada TKKSD untuk lebih dulu meminta rekomendasi BPK sebelum menandatangi Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT ISS.
Karena masih harus menunggu turunnya rekomendasi BPK tersebut, program yang sejatinya dijadwalkan harus running di awal 2022 itu molor hingga pertengahan April ini. Namun akhirnya PKS tersebut akhirnya ditandatangi bersama oleh Kepala Dinas Perhubungan yang mewakili Pemkab Sidoarjo dengan pimpinan PT ISS pada Senin (25/04/2022) kemarin.(pram/hans)