Beranda » Bupati LIRA Sidoarjo Desak Kejari Tangani Kasus Jembatan Segoro Tambak

Bupati LIRA Sidoarjo Desak Kejari Tangani Kasus Jembatan Segoro Tambak

Spread the love dnnmmedia

 

Bupati LIRA Sidoarjo, M. Nizar, SH.

DNN, SIDOARJO – Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, M. Nizar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk turun tangan dan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan Segoro Tambak di Kecamatan Sedati.

Pasalnya proses pembangunan proyek senilai Rp 8 miliar lebih itu tidak berhasil diselesaikan oleh kontraktor pelaksana, PT. Selo Tirto Perkasa, hingga akhir tahun 2021 lalu. Bahkan meski telah diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari, namun perusahaan jasa kontruksi asal Magetan tersebut tetap gagal memenuhi kewajibannya.

Nizar yang ditemui di rumahnya, Rabu (27/04/2022) siang tadi mengatakan semestinya dalam kasus seperti ini pihak Pekab Sidoarjo, dalam hal ini adalah Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) menjatuhkan sanksi pada rekanannya tersebut.

Sanksi itu berupa denda sebesar 1 per mil dari nilai kontrak proyek dikalikan 50 hari. Selain itu Dinas PU BMSDA juga harus mem-blacklist PT. Selo Tirto Perkasa sehingga tidak bisa mengikuti lelang tender proyek di Kabupaten Sidoarjo sampai minimal 3 tahun ke depan serta dipidanakan.

Hanya saja, Nizar merasa sampai saat ini Pemkab Sidoarjo tidak transparan dan pengenaan sanksi tersebut. Baik terkait besaran denda yang harus dipenuhi pihak kontraktor dan pembayarannya. Begitu juga dengan penetapan black list.

“Karena itu pihak kejaksaan harus langsung gerak cepat. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa. Jadi, tangani masalah ini sampai tuntas karena kegagalan kontraktor dalam penyelesaian proyek ini jelas sangat merugikan Pemkab Sidoarjo, terutama warga,” ujarnya dengan nada tinggi.

Karena itu, ia berniat akan terus mengawal kasus ini hingga kasus ini berada di tangan tim penyidik pidana khusus Kejari Sidoarjo. “Jangan tebang pilih. Siapapun yang diduga bersalah harus ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nizar.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *