Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo
Abdul Haris.
DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo diminta untuk menjadikan kasus tertundanya pelaksanaan program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) sebagai pembelajaran agar masalah seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
“Matangkan dulu aspek hukumnya, juklak dan juknisnya sebelum mensosialisasikan program itu ke publik. Sebaiknya tidak terburu-buru melangkah sehingga justru akan mengecewakan masyarakat,” tutur Wakil Ketua Komisi A, Abdul Haris yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/05/2022) sore tadi.
Apalagi secara umum program ini sebenarnya sudah berjalan, karena pemerintah desa, kelurahan serta kecamatan sudah menyetorkan data-data kelompok usaha perempuan di wilayahnya ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Namun saat akan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh dinas tersebut, tiba-tiba diputuskan program pemberian bantuan uang tunai antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta itu diundur pelaksanaannya hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kasihan masyarakat yang sudah terlanjur berharap dan menunggu turunnya dana tersebut,” imbuh politisi PAN itu yang mengaku baru mendapatkan informasi tentang penundaan tersebut dari pemberitaan media massa.
Untuk itu, ia berencana mengusulkan pada pimpinan dan anggota Komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintaan tersebut untuk mengundang pimpinan Dinas Koperasi serta Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan penjelasan lebih gamblang terkait masalah ini.
“Kami ingin tahu bagian-bagian mana saja dari Perbup No 26 tahun 2022 yang katanya akan disempurnakan lagi itu. Mestinya piranti aturan ini harus fix dulu sebelum wacana programnya disampaikan pada masyarakat untuk menghindari masalah yang mungkin bisa timbul,” imbuh Haris.
Selain itu di forum itu nantinya, Komisi A akan mendapatkan kejelasan terkait mekanisme program tersebut. Karena info yang ia terima sebelumnya menyebutkan, dana tersebut merupakan soft loan atau kredit berbunga ringan yang disalurkan melalui BPR Delta Artha.
“Tapi di Perbup itu bunyinya penghargaan. Ini yang menurut saya harus diperjelas. Karena setahu saya yang namanya penghargaan itu diberikan atas dasar prestasi yang dicapai dan bukan asal dibagi seperti itu saja,” ucap Haris lagi.
Namun ia menyatakan sepakat jika Perbup itu perlu dikaji ulang dan disempurnakan. Terutama terkait kriteria penerima bantuan dana tersebut. Menurutnya akan jauh lebih baik jika bantuan itu diberikan dalam bentuk modal stimulan setelah para perempuan pelaku usaha itu mendapatkan materi pelatihan.
“Jadi distribusi dananya bisa lebih tepat sasaran. Dan akan lebih baik lagi jika ditambahi dengan pendampingan secara rutin dan berkala yang sekaligus mengukur efektifitas program tersebut,” punkas Haris.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program KURMA yang rencananya akan dilaunching per 25 April lalu diundur. Di tahun ini program tersebut menyasar sekitar 2.400 kelompok usaha yang dikelola kaum Hawa berbasis RT. Adapun alokasi dananya sudah dialoasikan di APBD 2022 sebesar Rp 20 Miliar.(pram/hans)