Kasie Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Yogi Mahardika
DNN, SIDOARJO – Dua Pekerja PT Telekomunika yang mengalami kecelakaan kerja saat pemasangan tiang Fiber optik (FO) di kelurahan Gebang berbuntut panjang. Pasalnya, perusahaan itu tidak mengantongi izin dari dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo.
Ditemui di kantornya, Senin (23/05/2022) pagi tadi Kepala Seksi Pemanfaatan Jalan dan Jembatan Dinas PU BMSDA, Yogi Mahardika mengatakan PT Telekomunika sebelumnya sudah mempunyai izin pemasangan tiang, namun masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
“Habis sekitar bulan februari tahun 2022 kemarin, mestinya mereka harus mengurus ulang untuk mendapatkan rekom kembali dari kami,” ujar Yogi. Meski begitu PT Telekomunika terus melakukan aktivitas bisnisnya hingga menyebabkan seorang pekerjanya tewas, dan seorang lainnya mengalami patah kaki.
Karena itu, birokrat yang sebelumnya bertugas di Kantor Inspektorat itu memastikan akan memberikan tindakan tegas pada PT Telekomunika sesuai aturan yang tersurat dalam Perda 8 Tahun 2013.
“Perdanya jelas. Disitu diatur tentang punishment (sanksi-red) pada provider yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu salah satu pimpinan PT Telekomunika, Heri, yang dihubungi melalui telepon selulernya belum memberikan konfirmasinya terkat persoalan tersebut sampai berita ini ditayangkan.(Hans/Pram)