Beranda » Tak Kantongi Izin, Telkom Lakukan Kegiatan Ilegal di Desa Kedung Pandan

Tak Kantongi Izin, Telkom Lakukan Kegiatan Ilegal di Desa Kedung Pandan

Spread the love dnnmmedia

Abdul Manap
Sekretaris Desa Kedung Pandan



DNN, SIDOARJO – Pemasangan tiang jaringan Fiber Optik (FO) milik Telkom di Desa Kedung Pandan Kecamatan Jabon Sidoarjo dipastikan tak memiliki izin dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Sidoarjo.


Hal ini disampaikan oleh Kasie Pemanfaatan Jalan dan Jembatan dinas PU BMSDA, Yogi Mahardika ketika ditemui di kantornya. Senin (23/05/2022) sore tadi. Dirinya memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk PT Telkom atau provider yang lain dalam pengerjaan pemasangan tiang jaringan FO di Desa Kedung Pandan.


“Sudah saya cek di data base, bahwa tidak ada izin ataupun rekom di area tersebut untuk semua provider, apalagi jaminan pekerjaan, jadi saya pastikan itu pekerjaan ilegal” ungkapnya.


Lebih lanjut Yogi meminta agar pihak kontraktor pelaksana untuk segera melaporkan dan melengkapi perizinannya.


Sementara itu, sekretaris desa Kedung Pandan Abdul Manap ketika dikonfirmasi tentang hal ini mengaku tidak mengerti kalau pemasangan tiang FO seperti itu harus ada izin dari dinas PU BMSDA tentang pemanfaatan jalan dan jembatan.


“Jujur saya baru tahu dari sampean mas kalau prosedurnya seperti itu, karena pihak Telkom kemarin sudah berkirim surat ke desa perihal permohonan izin pengelaran kabel dan penanaman tiang dan saya berfikir itu sudah cukup, ternyata tidak demikian,” ungkapnya.


Untuk itu Manap yang menjabat sekretaris desa sejak tahun 2017 itu akan memanggil kembali pihak kontraktor guna menanyakan kelengkapan perizinannya.


“Akan segera kami komunikasikan lagi dengan pihak Telkom,” pungkasnya.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *