DNN, SIDOARJO – Meski Kabupaten Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai salah satu wilayah darurat wabah penyakit mulut dan kaki (PMK), namun masih ada saja pengiriman ternak sapi yang keluar dan masuk Sidoarjo.
Padahal aktivitas itu tidak diperkenankan pemerintah sebagaimana tersurat dalam SK Kementan RI Nomor 403/KPTS/PK. 300/M/05/2022 yang dikuatkan oleh Surat Edaran Bupati Sidoarjo nomor 524.35/6383.5.10/2922 Tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Produksi Peternakan, Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo, drh.Toni Hartono ketika dihubungi melalui selulernya, Jumat (27/05/2022) sore kemarin. “Tren penularan ada kenaikan karena ada beberapa peternak yang mendatangkan sapi baru untuk persiapan hari raya kurban,” ungkapnya.
Toni menyayangkan fenomena tersebut. Ia juga merasa heran, dengan penetapan sebagai kawasan darurat wabah PMK, seharusnya ada tindakan tegas dari aparat berwenang untuk mencegah terjadinya pergerakan sapi yang masuk maupun keluar dari Sidoarjo.
“Sidoarjo inikan pintu masuknya banyak, jadi apabila ada sapi yang masuk ke Sidoarjo kondisinya sehat bisa menjadi sakit karena tertular. Dan ini kita temukan di Tulangan atau Tanggulangin, saya lupa mas,” ujarnya.
Meski begitu menurutnya sapi yang masuk ke Sidoarjo tidak langsung banyak. Karena mereka juga takut ketahuan oleh petugas. “Masuknya ke Sidoarjo tidak berbondong-bondong, mungkin empat atau lima ekor sekali jalan agar tidak ketahuan, dan juga mungkin malam hari jalannya,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada satuan tugas (satgas) penanggulangan penyakit PMK ini, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan di pintu pintu masuk kabupaten Sidoarjo. “Kami sudah bentuk satgas yang melibatkan TNI, POLRI, dan OPD terkait. Tentunya ini akan bisa melakukan pengawasan tersebut,” pungkasnya.(Hans/Pram)