DNN, SIDOARJO – Empat orang pamong Desa Suko Kecamatan Sukodono yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam keterangan persnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan perkara ini pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (03/06/2022). “Setelah dilakukan pelimpahan ini, JPU akan menunggu penetapan hari sidang,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.
Para terdakwa, yakni Rokhayani, Rachmad Arif, Muhammad Adenan dan Mohammad Rofiq dituntut menggunakan dua pasal berlapis. Dakwaan Primairnya menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
“Sedangkan dakwaan Subsidernya adalah Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta,” pungkas Aditya.(Hans/Pram)