Gambar ilustrasi (sumber; Pontianak post)
DNN, SIDOARJO – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah kost di Desa Ngampel Sari, Kecamatan Candi yang diduga menjadi tempat usaha prostitusi online yang mempekerjakan anak dibawah umur.
Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono yang dihubungi Kamis (02/06/2022) kemarin membenarkan informasi tersebut. “Iya benar. Masih proses lebih lanjut,” ucapnya singkat.
Kabarnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa orang pelaku beserta barang bukti handphone. Mereka adalah dua lelaki hidung belang berinisial NS dan SH serta sang mucikari yang bernisial LL. Penangkapan dilakukan di waktu yang berbeda antara satu sama lain.
Dari informasi yang dihimpun, dalam menjalankan aksinya LL menawarkan perempuan-perempuan di bawah umur itu melalui media sosial. Tarifnya berkisar di angka ratusan ribu rupiah untuk sekali kencan yang dilakukan di kamar kos tersebut. Harga itu sudah termasuk biaya sewa kamar.
Beberapa orang warga desa Ngampel Sari yang tak mau disebutkan namanya mengaku mendengar aksi penggerebekan tersebut. Menurut mereka, langkah itulah yang ditunggu karena warga sudah merasa resah dengan keberadaan rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi.
Menurut mereka, praktek prostitusi di rumah kos itu sudah berlangsung lama. “Sudah jadi buah bibir warga kalau tempat kost itu sering dibuat begituan. Soalnya kami melihat banyak keluar masuk tamu yang bukan penghuni kos,” jelas salah seorang warga.(Gus/Hans)