DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo yang menggandeng instansi TNI dan Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap lalulintas ternak antar daerah menjelang pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha tahun ini.
Salah satunya adalah dengan mendirikan pos-pos pemantauan di sepanjang daerah perbatasan Sidoarjo dengan Kabupaten/Kota di sekitarnya. “Untuk sementara ini, yang sudah ada di wilayah Kecamatan Waru, Porong dan Krian,” jelas Kabid Produksi Peternakan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Sidoarjo, drh. Toni Hartono.
Ia menjelaskan pendirian pos-pos pemantauan tersebut sudah dilakukan sejak 2 Juni lalu. Disana, aparat yang bertugas akan memastikan hewan-hewan ternak yang masuk wilayah kota delta sudah dilengkapi dengan dokumen khusus berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Selain itu, sapi, kambing dan domba tersebut juga harus langsung menuju rumah pemotongan hewan. “Untuk budidaya atau persiapan hewan kurban, belum kami ijinkan,” tandas Toni yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/06/2022) siang tadi.
Sedangkan untuk distribusi hewan kurban baru bisa dilakukan mulai H-14. Itupun tidak sembarang orang bisa melakukannya. Hanya pedagang-pedagang yang sudah punya ijin khusus dari Dispaperta Sidoarjo yang diperbolehkan membawa ternak dari luar daerah ke kota delta.
Hal ini mengacu pada SE Menteri Pertanian nomer 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK yang ditandatangani Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada 18 Mei lalu.
“Aturan dalam SE inilah yang nantinya akan kami sosialisasikan pada masyarakat melalui takmir-takmr Masjid. Rencananya kegiatannya akan berlangsung tiga kali, yakni pada 9, 16 dan 17 Juni mendatang,” tambahnya.
Di forum tersebut, pihaknya juga akan menginformasikan tentang tata cara memilih sapi, kambing dan domba yang sehat sehingga memenuhi syarat menjadi hewan kurban. Namun untuk memastikannya, Dispaperta Sidoarjo akan melakukan pemeriksaan antemortem sebelum dan sesudah pemotongan hewan.
Terkait aktivitas perdagangan hewan kurban di tepi jalan sebagaimana yang lazim terjadi menjelang pelaksanaan Idul Adha, dr Tony memastikan pihaknya akan memberlakukan aturan dalam SE Menteri Pertanian itu secara ketat.
Sekarang ini, semua pedagang hewan kurban harus lebih dulu mengajukan ijin ke Dispaperta Sidoarjo. “Sebenarnya, tahun-tahun lalu aturannya juga seperti itu. Tapi kali ini akan lebih ketat,” ujarnya tegas.
Itupun mereka masih harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya. Diantaranya, SKKH dari daerah asal. Luasan areal jualannya harus sesuai dengan jumlah hewan ternak yang tersedia. Selain itu juga harus menyediakan tempat penampungan limbah dan tersedia air bersih yang cukup.
Yang paling penting adalah para pedagang menyediakan fasilitas dan bahan yang memadai untuk melakukan desinfeksi kandang, alat-alat yang digunakan serta dan kendaraan angkutan ternak. “Kalau tak memenuhi syarat-syarat itu, ijinnya akan kami tolak agar penyebaran wabah PMK ini bisa dikendalikan,” pungkasnya.(hans/pram)