DNN, SIDOARJO – Program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) dipastikan akan tetap berjalan setelah Bupati Sidoarjo mengeluarkan Perbup baru nomor 61 tahun 2022 untuk mengganti Perbup nomor 26 tahun 2022.
Hal ini disampaikan Arief Bakhtiar, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/06/2022) siang tadi. Ia menambahkan ada perubahan yang mendasar dari perbup baru itu.
Diantaranya sudah tidak adanya lagi pembatasan kuota untuk setiap RT yang mengajukan calon-calon penerima KURMA sebagaimana diatur dalam piranti hukum sebelumnya.
“Misalkan satu RT itu ada 2 atau 3 kelompok yang secara kriteria memenuhi persyaratannya, maka itu diperbolehkan mendaftar,” ungkapnya.
Arief menjelaskan program ini merupakan bentuk apresiasi Bupati Sidoarjo pada kelompok perempuan, terutama para janda yang menjadi korban covid-19, yang mau berkreasi dan berwiraswasta untuk meningkatkan perekonomian keluarganya.
“Secara harafiah, yang disebut janda korban covid berarti perempuan yang suaminya meninggal karena terinfeksi virus itu. Tetapi kalau korban covid secara ekonomi, ya semuanya jadi korban. Karena itu khusus klausul ini harus dijelaskan lebih spesifik,” jelas politikus partai Golkar ini.
Pada intinya, komisi B menyetujui program KURMA ini dijalankan dengan catatan penghargaan ini betul-betul tepat sasaran sesuai kriteria penilaian.
“Informasinya tim penilai nanti dari unsur akademisi. Namun yang paling penting adalah transparansi dalam penilaiannya,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan program ini merupakan pertaruhan bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop & UM) Sidoarjo untuk membuktikan profesionalismenya saat melakukan penilaian dan penentuan penerima penghargaan ini.
“Libatkan media, transparansi dalam penilaian agar tepat sasaran dan tidak terjadi kegaduhan dibawah” pungkasnya.(Hans/Pram)