Beranda » Ini Lho Perbedaan Standar Hewan Sehat Layak Kurban Versi Kementan dan MUI

Ini Lho Perbedaan Standar Hewan Sehat Layak Kurban Versi Kementan dan MUI

Spread the love dnnmmedia

Ilustrasi hewan kurban (Foto: NU Online Jatim)

DNN, SIDOARJO – Kementerian Pertanian punya aturan yang sedikit berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Dalam salah satu klausul yang termuat di Surat Edaran (SE) no 3 tahun 2022, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mensyaratkan salah satu ciri ternak sehat yang layak dan memenuhi syariat Islam menjadi hewan kurban adalah sama sekali tidak menunjukkan gejala klinis PMK. 

Diantaranya mengalami lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Selain itu hewan yang terinfeksi pasti mengeluarkan air liur atau lendir dalam jumlah yang berlebihan.

Namun dalam fatwa MUI no 32/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI pada 31 Mei 2022 lalu masih memberikan toleransi dengan membagi hewan yang terinfeksi PMK dalam beberapa kategori.

Yakni hanya hewan yang menunjukkan gejala klinis PMK dengan kategori berat saja yang dianggap tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Adapun cirinya, kukunya sampai terlepas dan atau menyebabkan pincang, tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus.

Sedangkan hewan yang dikategorikan terinfeksi ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Begitu juga dengan ternak dengan gejala klinis berat namun sudah sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, yakni pada 10-13 Juli 2022 masih sah hukumnya untuk dijadikan hewan kurban.

Namun di bagian lain fatwa tersebut MUI juga memberikan panduan pada umat Islam yang akan berkurban dan penjual wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.  

Selain soal syarat klinis, dalam SE yang diterbitkan 18 Mei lalu itu, Kementerian Pertanian membuat aturan-aturan khusus untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah PMK yang kini sudah menginfeksi jutaan ekor ternak berkukuh belah di 16 propinsi se Indonesia.

Diantaranya mewajibkan pada panitia pemotongan hewan kurban untuk memastikan sapi, kambing dan domba yang didatangkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. 

Selain kondisi fisiknya, hewan ternak itu juga harus dipastikan tidak terinfeksi PMK sebelum dipotong. Untuk memastikan hal itu, sebaiknya panitia lebih dulu berkoordinasi dengan satgas PMK yang membuka posko di kantor Dinas Pertanian masing-masing daerah. Nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan antemortem sebelum dan sesudah pemotongan hewan.

Panitia juga harus mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. Disarankan untuk mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari 5 (lima) jam sesudah pemotongan.

Untuk selanjutnya mereka wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan, seluruh peralatan dan petugas yang melakukan kontak langsung dengan hewan dan daging hewan kurban. Selain itu panitia juga diminta segera melaporkan ke dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan, jika menemukan hewan yang sakit atau diduga sakit.

Sedangkan bagi pedagang hewan kurban, diwajibkan untuk mengantongi ijin dari dinas pertanian/peternakan di masing-masing kabupaten atau kota. Berbeda dengan sebelumnya, di pelaksanaan Idul Adha tahun ini mereka juga diwajibkan menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfeksi pada kandang, limbah, kendaraan, peralatan, hewan serta orang.

Harus tersedia pula tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit PMK atau sakit. Selain itu juga tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *