DNN, SIDOARJO – Anggota DPRD Sidoarjo dari PDI Perjuangan, Wisnu Pradono menilai persetujuan dewan atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) atau Raperda Aset yang dilakukan dalam sidang paripurna pada Jumat (10/06/2022) sore tadi menyalahi prosedur.
Ia bahkan sampai melakukan interupsi pada pimpinan sidang sebelum disampaikannya Pandangan Akhir (PA) dari fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo. Sempat terjadi perdebatan sengit antara Wisnu dengan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman terkait hal itu. Namun sidang tersebut tetap dilanjutkan.
Menurut ia, seharusnya materi Raperda tersebut harus lebih dulu dibahas di forum Pansus sebelum disahkan menjadi Perda. “Tapi ini tiba-tiba diparipurnakan. Dasarnya apa?,” ungkap legislator yang mewakili warga Kecamatan Waru dan Gedangan itu.
Dijelaskannya, DPRD memang pernah membentuk Pansus yang membahas Raperda tersebut pada Mei 2020 lalu. Namun hingga berakhirnya masa tugas mereka pada Mei 2021 lalu, prosesnya belum tuntas.
“Saya ini anggota Pansus. Dan waktu itu materinya kami kembalikan ke eksekutif untuk disempurnakan. Dan pada Desember 2021, Bupati menyerahkan kembali materi Raperda tersebut lengkap dengan hasil kajian akademisnya,” tambah Wisnu.
Mestinya, hal ini ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo untuk membentuk lagi Pansus untuk membahas materi baru tersebut. “Buktinya tidak ada Pansus. Dan April lalu Bapemperda malah mengeluarkan surat rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk melanjutkan prosesnya ke paripurna dengan agenda PA fraksi dan persetujuan,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut dikatakannya, jika mengacu pada pasal 29 Tata Tertib DPRD Sidoarjo, Bapemperda tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan agenda sidang paripurna. “Sebagai anggota, saya hanya berusaha mengingatkan saja daripada nanti hasil rapat ini digugat ke ranah hukum. Soal masukan ini diterima atau tidak, terserah pimpinan dewan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo, Adhy Samsetyo Djoko Lelono mengelak tudingan tersebut. Menurut ia pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi, hanya sekedar masukan untuk pimpinan terkait pelaksanaan sidang paripurna yang diselenggarakan hari itu.
Meski begitu, ia mengakui memang tidak ada pembentukan Pansus lagi untuk membahas Raperda tersebut. Dasarnya adalah hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dengan nomor surat 188/13937/013.4/2020 tertanggal 16 September 2020 lalu.
“Intinya begitu, pansus itu dibiayai sekali dengan masa kerja 1 tahun. Dan kita tidak dibenarkan untuk mengeluarkan dana pembiayaan untuk pembentukan Pansus dengan materi pembahasan yang sama. Terus bagaimana, masa kita harus menabrak aturan?,” ujar politisi PAN itu.
Karena itu kemudian masalah ini dibicarakan bersama di internal DPRD Sidoarjo. Hasilnya fraksi-fraksi sudah satu suara untuk langsung mengesahkan Raperda tersebut. “Dan satu hal lagi, kegiatan ini juga sudah diagendakan oleh Banmus (Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo-red). Jadi kalau ada yang merasa tidak puas dengan hal ini, silahkan digugat,” ucap Adhy Samsetyo di akhir wawancara.(pram/hans)