Beranda » PJ Bupati Sidoarjo Dianggap Telat Tanda Tangan, DID Rp 41 Miliar Melayang

PJ Bupati Sidoarjo Dianggap Telat Tanda Tangan, DID Rp 41 Miliar Melayang

Spread the love dnnmmedia

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Dr. H. Emir Firdaus ST MM.

DNN, SIDOARJO – Pemerintah pusat sama sekali tak mengucurkan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Sidoarjo di tahun anggaran 2022 ini. Padahal di APBD sudah terlanjur tertulis angka Rp 41 Miliar dari pos pendapatan daerah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan tak turunnya dana tersebut. Salah satunya lantaran Pemkab dan DPRD Sidoarjo dianggap terlambat menyelesaikan pembahasan RAPBD 2021 lalu.

“Sebenarnya nggak telat. Kita sudah paripurnakan itu di akhir November 2020. Seluruh pimpinan dewan dari eksekutif yang diwakili PJ Bupati Sidoarjo saat itu, Pak Hudiono juga sudah tanda tangan di berita acara persetujuan APBD 2021,” jelas Emir yang ditemui di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Persoalan timbul ketika berkas itu ditolak Pemprop Jatim. Pasalnya, Hudiyono dianggap tidak berwenang membubuhkan tanda tangannya di dokumen tersebut sebelum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Rupanya status PJ itulah yang kurang diantasipasi sebelumnya. Dan baru pada saat itu Pemkab Sidoarjo mengajukan permohonan ke Kemendagri. Dan surat itu baru dijawab dua bulan kemudian. Jadi kita dianggap telat karena berkas pengesahan APBD itu harus sudah diserahkan paling lambat 31 Desember 2020,” jelas legislator senior dari PAN tersebut.

Dampak ‘kesalahan’ ini baru dirasakan di tahun anggaran 2022. Dan lagi tak dikucurkannya DID tersebut berbarengan dengan turunnya nilai dana transfer lainnya dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kalau soal DAU memang trend-nya turun terus selama tiga tahun terakhir ini,” katanya.

Belum lagi dengan melesetnya penetapan angka di Pos Sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2021 yang sebelumnya diasumsikan sebesar Rp 950 Miliar. “Ini sebenarnya point positif yang harus diapresiasi. Karena tingginya serapan anggaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo, angka Silpa kita turun menjadi Rp 840 Miliar. Tapi akibatnya jumlah cadangan anggaran kita jadi merosot,” tambah Emir.

Belum lagi dengan tak tercapainya beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak maupun retribusi. Salah satunya adalah dari sektor kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum yang sebelumnya ditargetkan bisa meraup anga Rp 20 Miliar, maksimal hanya akan mampu menghasilkan Rp 16 Miliar atau minus Rp 4 miliar.

Dengan begitu, total nilai pendapatan sebagaimana yang tersurat di APBD Sidoarjo tahun 2022 dipastikan terkoreksi sekitar Rp 400 Miliar. “Soal angka pastinya terkait sumber-sumber pendapatan yang terkoreksi itu saya harus lihat catatan dulu, tapi kisarannya ya segitu itu,” imbuh Emir.

Namun menurutnya, hal itu adalah keniscayaan dalam penyusunan APBD karena dalam penetapan angka-angka rupiah di pos pendapatan selalu didasarkan pada asumsi, baik oleh Badan Anggaran DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo.

“Nanti akan kita upayakan lagi untuk menyeimbangkan postur anggaran ini antara pendapatan dan belanja melalui mekanisme PAK (Perubahan Anggaran Keuangan–red). Caranya dengan lebih mendahulukan realisasi program-program prioritas daerah,” pungkas politisi yang mewakili warga kecamatan Candi, Tanggulangin, Jabon dan Porong itu.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *