Beranda » Untuk Pilkada 2024, KPU Sidoarjo Ajukan Dana Rp 101 Miliar

Untuk Pilkada 2024, KPU Sidoarjo Ajukan Dana Rp 101 Miliar

Spread the love dnnmmedia

 

Kegiatan sosialisasi tahapan Pilcaleg dan Pilpres yang digelar KPU Sidoarjo kemarin malam

DNN, SIDOARJO – Penentuan partai-partai politik (Parpol) yang berhak mengusung jagonya dalam Pilkada Sidoarjo November 2024 mendatang bakal didasarkan dari hasil Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang digelar di tahun yang sama.

“Kami sudah hitung waktunya. Dan kemungkinan ada agenda-agenda awal tahapan Pilkada yang bersamaan dengan  tahapan akhir Pilcaleg,” jelas Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak yang dihubungi melalui WA-nya, Rabu (15/06/2022) pagi tadi.

Dijelaskannya, pemungutan suara untuk memilih calon anggota DPD, DPR RI, Propinsi dan Kabupaten serta Pemilihan Calon Presiden (Pilpres) akan dilakukan 14 Pebruari 2024. Jika tak ada gugatan, kemungkinan penetapan anggota legislatif terpilih akan disampaikan pada akhir Maret atau awal April 2024.

“Persinggungan jadwal mungkin terjadi dengan proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, tapi itu khan tidak terkait dengan Pileg. Jadi prosesnya tetap bisa jalan,” imbuh Iskak. 

Sedangkan terkait anggaran, pihaknya sudah mengajukan dana pelaksanaan Pilkada ke Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 101 miliar. Sesuai aturan Mendagri, pencairan uang tersebut bisa dilakukan dua tahap. 

“Untuk tahap pertama, kita berharap sudah bisa dicairkan di tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. Sedangkan 60 persen sisanya dicairkan di awal 2024,” kata mantan Ketua PMII Sidoarjo itu.

Sedangkan terkait aturan dasar parpol yang berhak mengusung calon, diperkirakan tidak akan berbeda dengan regulasi sebelumnya. “Minimal 10 kursi. Saya kira itu yang akan dikejar oleh semua parpol peserta Pemilu supaya bisa maju sendiri,” tukasnya lagi.

Sementara itu, khusus untuk tahapan pelaksanaan Pilcaleg sudah dimulai sejak 14 Juni kemarin, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang, KPU Sidoarjo akan membuka pendaftaran dan langsung melakukan tahapan verifikasi parpol-parpol peserta pemilu. Sedangkan parpol peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember.

Di sela-sela tahapan itu, tepatnya mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut juga melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pileg dan Pilpres.

Pada hari yang sama (14/10/2022) sampai 9 Pebruari 2023, akan dilakukan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) sekaligus dengan penetapan jumlah kursi legislatif yang diperebutkan di tiap-tiap Dapil tersebut.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *