Beranda » Gerombolan Remaja Pelaku Penganiayaan di Gedangan Terancam Dipenjara 3,5 Tahun

Gerombolan Remaja Pelaku Penganiayaan di Gedangan Terancam Dipenjara 3,5 Tahun

Spread the love dnnmmedia

 

Kapolresta menunjukkan foto-foto tangkap layar video penganiayaan yang viral di medsos

DNN, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo menetapkan enam orang pelajar sebagai pelaku kasus kekerasan fisik yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu mereka terancam dipenjara selama 3,5 tahun.


Dalam keterangan persnya, Sabtu (18/06/2022) siang tadi, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan pelaku terdiri dari empat perempuan dan dua remaja laki-laki. Namun mereka tidak ditahan selama proses penyidikan karena pelaku masih dibawah umur.


Dasar pertimbangan lainnya ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Dimana para pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Lebih lanjut Kapolresta meminta pada setiap orang tua yang mengikutkan anaknya di perguruan bela diri tertentu untuk melakukan pengawasan. “Agar tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain,” himbau Kusumo pada awak media.


Kasus itu sendiri mengemuka dari rekaman video yang kemudian viral di media sosial. Dalam tayangan audio visual tersebut terlihat sekelompok remaja yang melakukan penganiayaan terhadap lima orang siswa SMP Negeri 2 Buduran di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Gedangan pada Jum’at (27/05/2022) dan Sabtu (28/05/2002).


Lalu pada Senin (30/05/2022) orang tua salah seorang korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Sidoarjo. Pelaporan berikutnya dilakukan oleh orang tua korban lainnya pada Kamis  (02/06/2022) lalu.


Berdasarkan laporan tersebut, tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo segera bergerak. Mereka mempelajari hasil rekaman video peristiwa penganiayaan itu yang tersimpan tersimpan di dua unit HP milik saksi. Dari video itu petugas berhasil mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.


Tak hanya itu, polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sruni Kecamatan Gedangan, tempat para pelaku melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan ke tubuh korban-korbannya.


Saat diperiksa, para pelaku mengaku tersinggung aksi kelima siswa SMP itu dalam live instagramnya yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri yang mereka ikuti.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *