DNN, SIDOARJO – Mestinya, Sabtu (18/06/2022) hari ini, PT Indonesia Sarana Service (ISS) mulai melaksanakan layanan perparkiran tepi jalan umum dan lokasi khusus. Namun dari pengamatan yang dilakukan ternyata kewajiban itu belum dilakukan.
Hal itu terlihat masih belum adanya pemakaian seragam baru oleh para juru parkir (jukir) di beberapa lokasi seperti sepanjang Jl Gajah Mada, pasar-pasar dan lokasi lainnya sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Bupati Sidoarjo No 188/655/438.1.1.3/2021 tentang lokasi tempat parkir Pemkab Sidoarjo.
Padahal di Pasal 8 ayat 2 huruf b Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Sidoarjo yang diwakili Dinas Perhubungan (Dishub) dengan PT ISS pada 25 April 2022 lalu disebutkan PT ISS wajib menyediakan perlengkapan jukir yang meliputi seragam berupa rompi, jas hujan, ID card, peluit dan senter parkir.
Direktur Operasional PT ISS, Dian Sucipto yang dihubungi melalui wall chat WA-nya pagi tadi mengaku memang belum mengeksekusi proyek senilai Rp 32,09 Miliar yang dimenangkannya tersebut.
Dan terkait hal itu, ia mengatakan sudah berkirim surat ke Dishub Sidoarjo. Hanya saja ia tak mau mengungkapkan alasannya. “Soal itu off the record dulu. Senin depan akan kami rilis. Hari ini kita wait and see dulu,” katanya.
Mengomentari hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto yang dihubungi terpisah berjanji akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membahas masalah ini, pekan depan.
“Nanti kami akan panggil TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah-red), Dishub dan pihak ketiga kenapa koq belum dilaksanakan sesuai dengan PKS-nya,” ujar legislator Partai Gerindra itu saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dalam forum tersebut pihaknya akan mencari tahu latar belakang permasalahan dan kendala yang dihadapi Pemkab Sidoarjo maupun PT ISS sehingga proyek ini belum bisa dijalankan sampai saat ini. Padahal program ini seharusnya sudah digarap pada awal 2022 lalu.
“Intinya jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan layanan yang prima di bidang perparkiran ini. Dan yang terpenting pemerintah dan rakyat Sidoarjo jangan sampai kehilangan potensi pendapatan yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah,” tandas Bambang.
Informasi lain yang ingin ia dapatkan di forum RDP itu adalah tentang sanksi apa yang bisa dijatuhkan pada PT ISS karena belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam dokumen PKS tersebut.
Sayangnya, Kepala Dishub Sidoarjo, Benny Airlangga tak memberikan penjelasan terkait molornya jadwal pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir ini. Mantan Asisten 2 Sekda Sidoarjo itu tidak menerima panggilan telepon dari DNN.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Owner PT ISS, Sugiyono mengatakan sampai saat ini belum ada kesepahaman antara pihaknya dengan Dishub Sidoarjo terkait lokasi-lokasi parkir yang akan dikelolanya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tadi.
Rencananya kedua belah pihak akan menggunakan jasa tim dari Universitas Brawijaya Malang untuk memetakan kembali potensi dan lokasi parkir di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan SK Bupati, maka akan dilakukan adendum terhadap PKS.(hans/pram)