Beranda » Camat di Sidoarjo Tunggu Juklak-Juknis Pengendalian Perdagangan Hewan Kurban

Camat di Sidoarjo Tunggu Juklak-Juknis Pengendalian Perdagangan Hewan Kurban

Spread the love dnnmmedia

Lokasi shelter pedagang hewan di lapangan
 Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo

DNN, SIDOARJO – Para Camat di Sidoarjo masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) terkait pengendalian perdagangan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun ini.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Sidoarjo hanya memperbolehkan berdirinya dua lokasi penjualan hewan kurban di tiap-tiap kecamatan. Tujuannya untuk meminimalisir resiko penyebarluasan wabah penyakit yang menyerang hewan berkuku belah itu. 

“Intinya kami sudah siap untuk itu. Namun lebih pas-nya kami tunggu juklak-juknis itu,” jelas Camat Tanggulangin, Sabino Mariano yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (24/06/2022) siang tadi.

Di Tanggulangin, Forkopimka setempat sepakat hanya membuka satu lokasi shelter penjualan hewan kurban yang dipusatkan di Lapangan Desa Ngaban. “Ini untuk memudahkan pengawasannya sehingga petugas dari Dispanperta (Dinas Pangan dan Pertanian-red) nggak perlu kesana-kemari untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan yang diperdagangkan,” katanya.

Selain itu Sabino juga telah menghimbau pada semua pedagang hewan musiman di wilayah kerjanya untuk segera berkoordinasi dengan Kecamatan Tanggulangin sebelum membuka lapaknya. “Nanti akan kita arahkan ke shelter itu semuanya. Dengan begitu warga Tanggulangin yang berniat memanfaatkan momentum ini untuk menjual ternaknya bisa terfasilitasi,” imbuhnya.

Ungkap senada juga disampaikan Camat Wonoayu, Probo Agus Sunarno yang ditemui di kantornya, siang tadi.  Ia mengatakan, shelter penjualan hewan kurban di Wonoayu akan dibuka di lapangan Desa Pilang dan Desa Semambung.

“Kita akan pusatkan di kedua lokasi itu. Tempatnya cukup luas, jadi kami kira pasti cukup untuk menampung semua pedagang ternak yang biasanya membuka lapak di pinggir-pinggir jalan,” jelasnya. 

Dan untuk memastikan tidak adanya pedagang hewan yang nekad membuka lapaknya diluar kedua shelter tersebut, Probo mengaku sudah berkoordinasi dengan unsur Forkopimka lainnya untuk melakukan pengawasan secara mobile.

“Kami sudah sampaikan ke setiap kepala desa untuk menginformasikan jika ada pedagang liar di wilayahnya. Selain itu sewaktu-waktu kami juga bisa patroli keliling wilayah,” tambah mantan Camat Krembung, Krian dan Gedangan itu.

Hanya saja, sampai hari belum ada satupun pedagang ternak yang mengajukan ijin ke kantor kecamatan Wonoayu. Padahal mulai Sabtu (25/06/2022) besok, pedagang sudah diperbolehkan membuka lapaknya syarat-syarat tertentu.

Diantaranya mengantongi ijin dari Forkopimka setempat, memiliki surat rekomendasi dari Dispanperta Sidoarjo serta setiap ternak yang diperdagangkan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan otoritas terkait.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *