Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

SMAN 1 Waru Dilaporkan ke Polda, Komnas Pendidikan Lakukan Pendampingan Hukum

Wednesday, June 29, 2022, June 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T11:54:00Z

 

Kunjung Wahyudi bersama Kepala Sekolah dan Anggota Komite SMA Negeri 1 Waru.



DNN, SIDOARJO – Ketua Komnas Pendidikan Jatim, Kunjung Wahyudi berjanji akan memberikan pendampingan hukum pada pimpinan dan Komite SMA Negeri 1 Waru yang dilaporkan oleh salah satu orang tua siswanya ke Polda Jatim atas kasus dugaan pungutan liar (pungli).


“Kami berharap dan meminta pada penyidik agar kasus ini tidak dilanjutkan dan bisa kami selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya saat bertemu dengan pimpinan Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 1 Waru, Senin (27/06/2022) kemarin.


Menurut Kunjung, sebaiknya seluruh warga sekolah saling mengintrospeksi diri dan tidak saling menyalahkan dalam menyikapi permasalahan ini. “Harapan kami dengan pelaporan tersebut, baik Sekolah dan Komite maupun para orang tua siswa semakin kompak dan semakin intens dalam menjalin komunikasi dua arah,” tuturnya.


Ia menyebutkan, sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016 disebutkan Komite Sekolah diberi kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan dari pihak lain, termasuk dari orang tua siswa atau wali murid.


Hanya saja mereka diwajibkan untuk membuat laporan keuangan terkait nilai rupiah yang didapat dan dibelanjakan dari sumbangan dan bantuan tersebut pada orang tua minimal sekali dalam satu semester.


“Bantuan dan Sumbangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Sekolah. Pihak sekolah tidak boleh ikut terlibat dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat yang didapat dari orang tua siswa,” ujarnya tegas. 


Selain itu dalam regulasi tersebut juga diatur berbagai hal lainnya. Diantaranya penjelasan tentang Bantuan, Sumbangan dan Pungutan Pendidikan. Selain itu juga hal-hal teknis terkait Komite sekolah, mulai dari keanggotaan, masa jabatan, tugas dan kewenangan, kewajiban dan lain sebagainya.


“Di pasal 10 dan 11 Permendikbud itu juga sudah dijabarkan tentang proses penggalangan dana. Disebutkan juga bahwa Komite tidak diperkenankan membuka rekening bank bersama Kepala sekolah,” jelas Kunjung Wahyudi. 


Ketua Komnas Pendidikan Jatim itu juga menjabarkan hingga gamblang tentang upaya pemerintah propinsi Jatim untuk menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yang berusia 7 hingga 15 tahun sebagaimana tersurat di Pasal 10 ayat b, Perda No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.


Wujudnya adalah pemberian bantuan bantuan dana bagi siswa SD dan SMP. Sedangkan bagi siswa SMA-SMK juga diberikan bantuan dana dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) selama 1 tahun. 


Karena itu pada anggota Komite SM Negeri 1 Waru yang hadir dalam pertemuan itu Kunjung meminta untuk menjalankan tugas sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara maksimal. Yakni dengan mengajak komunikasi para orang tua siswa minimal 1 tahun sekali dengan menyampaikan prestasi siswa dan sekolah.


Selain itu Komite juga harus menyampaikan penggunaan dana BOS, BPOPP dan Dana Partisipasi Masyarakat. “Dengan adanya Komunikasi yg baik antara Sekolah, Komite dan orang tua atau masyarakat, kami yakin SMAN 1 Waru akan terus berkarya buat pendidikan lebih baik dan maju,” kata Kunjung lagi.


Setelah mendengar penjelasan dan arahan tersebut, Pengurus Komite dan Pimpinan Sekolah bergantian menyampaikan pertanyaan, usul dan masukan terkait apa yang selama ini telah dijalankan di SMAN 1 Waru.


Pertemuan itu dihadiri Kepala SMAN 1 Waru, Dra Endang Sri Widiyanti beserta para Wakil Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMAN 1 Waru, Dr. Soedi Wibowo beserta para pengurus lainnya.*

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280