Beranda » Soal Kasus Desa Sumokali, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Sidoarjo..

Soal Kasus Desa Sumokali, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Sidoarjo..

Spread the love dnnmmedia

Ketua Bawaslu kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid

DNN, SIDOARJO – Aksi protes warga desa sumokali kecamatan candi Sidoarjo atas Pelantikan organisasi sayap PKB, Perempuan Bangsa pimpinan cabang Desa Sumokali yang berujung pembatalan pada minggu lalu, mendapat tanggapan dari Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid.

Dihubungi melalui selulernya, Jumat (8/7/2022) pagi tadi, Haidar  menyatakan sesuai undang – undang nomor 7 tahun 2017, tugas dan kewenangan Bawaslu itu adalah melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Dan yang kedua melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Berkenaan dengan kejadian di desa sumokali, dimana warga memprotes kegiatan pelantikan sayap partai politik itu dilakukan didalam tempat ibadah, Haidar menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan apapun mengingat kejadian itu diluar tahapan kampanye. 

“Pada prinsipnya Bawaslu untuk melakukan pengawasan diluar tahapan kampanye itu tidak ada kewenangan, intinya disitu,” tandasnya.

Namun pihaknya juga menjelaskan sesuai undang undang 7 tahun 2017 itu, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan. Maka dari itu Bawaslu akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak pihak yang terlibat dalam masalah itu sebagai bagian dari pencegahan agar tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat.

“Kami akan duduk bersama dengan semua pihak yang terlibat dari permasalahan ini dan mengembalikan pada aturan yang ada, misalkan larangan partai politik itu seperti apa sih. Dan saya juga berharap peran polisi sesuai PP 60 tahun 2017 tentang izin keramaian karena ini masih diluar tahapan kampanye,” tambahnya.

Untuk itu Haidar berharap menjelang tahun politik ini, masyarakat Sidoarjo harus melek politik dengan mengembalikan semua permasalahan penyelenggaraan pemilu pada peraturan perundang undangan yang ada.

“Saling menjaga toleransi agar pelaksanaan pemilu nantinya tetap kondusif dan aman,” pungkasnya.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *