Beranda » Sikapi Kasus Desa Sumokali, Bawaslu Undang Anggota Komisi II DPR RI

Sikapi Kasus Desa Sumokali, Bawaslu Undang Anggota Komisi II DPR RI

Spread the love dnnmmedia

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,  Mohammad Rosul

DNN, SIDOARJO – Bawaslu Sidoarjo Undang anggota komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin (RM) dalam menyikapi kejadian di Desa Sumokali Kecamatan Candi Sidoarjo beberapa waktu lalu. Selain RM (panggilan akrab Rahmat Muhajirin), Bawaslu juga mengundang Stakeholder terkait, diantarnya dari KPU, Kementrian agama, Kepolisian, Bankesbangpol, dan MUI, Jumat (8/7/2022) siang tadi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rosul menjelaskan rapat koordinasi ini didasari atas peristiwa yang menimbulkan konflik di masjid Al Irsyad Desa Sumokali Kecamatan Candi Sidoarjo beberapa waktu lalu. Menurut Rosul, Bawaslu sesuai undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, tidak mengatur secara implisit terhadap larangan partai politik melakukan kegiatan ditempat ibadah atau lainya yang menimbulkan konflik.

“Makanya kami mengundang para tokoh termasuk dari komisi II DPR RI Pak Rahmat Muhajirin ini agar ada rekomendasi terhadap UU 2 tahun 2011 itu untuk diadakan revisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rosul menambahkan revisi itu diperlukan nota bene-nya untuk mengatur tentang larangannya partai politik dalam melakukan kegiatan ditempat ibadah, fasilitas umum dan sebagainya dan juga sangsi sangsinya serta siapa yang harus didebatkan dalam proses penegakkan hukumnya.

“Berkenaan dengan kasus desa Sumokali ini memang menjadi problema hukum, karena Bawaslu terkait dengan partai politik sebelum menjadi peserta pemilu itu bukan ranahnya Bawaslu,” tambahnya.

Namun Rosul menyampaikan Bawaslu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak saat ini sebagai proses pencegahan agar tidak terjadi konflik atau aktivitas seperti itu lagi.

Sementara itu, Rahmat Muhajirin mengapresiasi respon yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo atas aduan masyarakat ini. Hal itu sebagai bentuk upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali.

“Tadi ada empat point yang menjadi rekomendasi, Diantaranya Bawaslu meminta kepada saya selaku anggota komisi II DPR RI untuk melakukan revisi UU nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, terutama yang mengatur sangsi larangan ketika ada partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik melakukan kegiatan politik sebelum ditetapkannya sebagai peserta pemilu agar diatur secara jelas,” pungkasnya.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *