Beranda » Sudah Lebih 5 Tahun, Pemdes Jemundo Belum Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah Warga

Sudah Lebih 5 Tahun, Pemdes Jemundo Belum Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah Warga

Spread the love dnnmmedia

 

Kantor kepala desa Jemundo

DNN, SIDOARJO – Sudah lebih dari lima tahun, namun proses sertifikasi tanah milik ratusan warga desa Jemundo Kecamatan Taman yang diurus secara massal melalui Pemerintah Desa setempat, belum tuntas hingga saat ini.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/07/2022) pagi tadi, Kepala Desa Jemundo, Sugeng Santoso membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan program Sertifikat Rutin Sporadik (SRS) itu dilakukan dengan menggandeng pihak swasta, CV Rafsha Sejahtera Abadi. 

Menurutnya, SRS ini relatif ‘lebih aman’ jika dibandingkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Saya melihat banyak kepala desa dan perangkatnya yang berurusan masalah hukum karena program Sertifikat massal itu, makanya saya inisiasi program ini dengan biaya mandiri,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, sebenarnya warga tidak keberatan sekalipun biaya yang dikenakan untuk program ini jauh diatas patokan tarif PTSL, yakni berkisar di angka jutaan rupiah untuk setiap bidang lahan yang akan disertifikatkan.

“Soalnya sejak awal kami sudah mensosialisasikan dan menawarkan pada warga secara terbuka. Dan saat itu warga menyetujui dan banyak yang mendaftar, sekitar 150-an orang,” ujarnya.

Masalahnya timbul ketika kemudian sertifikat hak milik atas tanah tersebut tak kunjung jadi meski sudah diurus sejak tahun 2017 lalu. “Saya memahami keadaan itu, makanya sampai saat ini saya juga berusaha menghubungi mitra kami untuk mengetahui duduk permasalahannya. Besok (Selasa, 12/07/2022-red) kami ada agenda ketemu pihak CV,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sidoarjo, Irman, menjelaskan ada dua jenis prosedur pengurusan sertifikat tanah itu, yakni permohonan sendiri atau melalui kuasa. 

“Secara aturan, memang diperbolehkan menggunakan kuasa pada orang atau lembaga lain jika pemilik lahan berhalangan hadir di kantor BPN Sidoarjo atau ada kesulitan dalam mengurus sendiri,” ujarnya ketika dihubungi melalui selulernya, Senin (11/07/2022) sore tadi.

Namun Irman juga menegaskan rentang waktu yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat tanah itu hanya 98 hari kerja diluar pengumuman, Dengan catatan, berkas-berkas yang diajukan pada pihaknya sudah benar dan lengkap.

“Justru itu yang jadi pertanyaan. Kenapa koq sampai bertahun-tahun sertifikatnya belum jadi. SOP kami tiga bulan. Ya kalau di Sidoarjo itu, maksimal satu tahun lah. Kalau lebih dari itu, ya sudah parah,” pungkasnya.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *