Beranda » KARYA ILMIAH POPULER : Potensi Kasus Korupsi dalam Pengadaan Tenaga Outsourcing sebagai Pengganti Tenaga Honorer Pemerintah

KARYA ILMIAH POPULER : Potensi Kasus Korupsi dalam Pengadaan Tenaga Outsourcing sebagai Pengganti Tenaga Honorer Pemerintah

Spread the love dnnmmedia

 

Oleh: 

Lisa Anggun Cahyani 


Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan. Penghapusan itu terhitung mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan instansi merekrut tenaga alih daya (outsourcing). Pola perekrutan ini dilakukan sesuai formasi yang dibutuhkan. 

Rencana pemerintah dalam menghapus tenaga honorer sebaiknya ditangani secara bijak guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satu dampak negatif yang terjadi saat penghapusan tenaga honorer pada 2023 diberlakukan yaitu menimbulkan permasalahan sosial yang cukup besar akibat peningkatan angka pengangguran. 

Sebagian Kepala Daerah berpendapat bahwa tidak mudah memberhentikan tenaga honorer begitu saja, karena harus diakui keberadaan mereka selama ini membantu pemerintah daerah dalam melayani publik. Selama ini, tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah tidak semata-mata berorientasi terhadap gaji. Sebab, gaji yang diperoleh mereka relatif jauh lebih rendah dibanding PNS atau PPPK.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer menjadi sebuah pertanyaan tatkala pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk merekrut tenaga alih daya (outsourcing) sebagai pengantinya. 

Mengapa pemerintah daerah tidak diperkenankan merekrut tenaga honorer melalui seleksi secara mandiri melainkan mengubah aturan main dengan merekrut tenaga outsourcing melalui kerjasama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai gantinya? 

Bukankah dengan merealisasikan kebijakan tersebut dapat membuka celah terjadinya praktek tindak pidana korupsi karena alurnya hampir sama dengan proses pengadaan barang dan jasa yang selama ini menduduki peringkat kedua dalam kasus korupsi terbanyak di Indonesia? 

Terlebih lagi, hal tersebut juga dapat memicu terjadinya proses suap dari pihak perusahaan untuk memenangkan tender guna memasok tenaga kerja demi mengisi formasi yang dibutuhkan oleh pihak pemerintah.

*) Isi materi menjadi tanggung jawab penulis


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *