Beranda » Lewati Deadline, PT ISS Belum Setorkan Dana Rp 2,6 Miliar ke Kasda

Lewati Deadline, PT ISS Belum Setorkan Dana Rp 2,6 Miliar ke Kasda

Spread the love dnnmmedia

 

Kadishub Sidoarjo, Benny Airlangga

DNN, SIDOARJO – Sampai hari ini, Selasa (19/07/2022), PT Indonesia Sarana Service (ISS) belum memenuhi kewajibannya membayarkan imbal jasa layanan perparkiran ke Pemkab Sidoarjo.  Padahal dana sebesar Rp 2,6 Miliar tersebut seharusnya sudah disetorkan ke kas daerah (kasda) kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga yang ditemui di kantornya, siang tadi. “Belum, belum masuk dananya,” sebutnya.

Hanya saja ia belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil dalam masalah ini. Termasuk kemungkinan pengenaan sanksi pemutusan kontrak karena PT ISS dianggap telah menyalahi Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya.

“Nanti kami bicarakan lebih lanjut dengan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah-red) maupun dengan PT ISS,” kilah mantan Asisten 2 Sekda Sidoarjo itu.

Sementara itu, Plt Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,  Inayah yang dihubungi melalui WA nya pagi tadi membenarkan informasi itu. Namun ia mengaku tidak tahu pasti latar belakang persoalan yang menyebabkan tidak masuknya uang  pembayaran kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tersebut.

“Saya dengar, ISS mempersoalkan koring (kode rekening-red) setoran yang tak sesuai dengan PKS,” jelasnya.

Menurutnya koring (kode rekening -red) urusan internal Pemkab. Selain itu nomenklaturnya bisa disesuaikan dengan PKS sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

“Prinsipnya begini, kalau untuk pendapatan kita mengikuti transaksi, tapi kalau pembelanjaan harus mengikuti koring,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  PT ISS memenangkan tender kerjasama pengelolaan Sidoarjo senilai Rp 32,09 Miliar. Sesuai kesepakatan, dana tersebut dibayarkan bertahap selama 12 bulan.

Pembayaran bulan pertama sebesar Rp 2,6 Miliar wajib disetorkan ke kas daerah paling lambat 18 Juli kemarin.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *