Beranda » Kejari Sidoarjo Bongkar Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo

Kejari Sidoarjo Bongkar Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Pemkab Sidoarjo

Spread the love dnnmmedia

 

Kajari Sidoarjo Achmad Muhdlor SH MH menyampaikan capaian kinerja institusinya selama semester 1 tahun 2022 ini pada awak media.

DNN, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membongkar beberapa kasus pengadaan seragam di lingkungan Pemkab Sidoarjo di tahun anggaran 2019 lalu yang diduga menyalahgunaan keuangan negara.

 

“Ada beberapa kasus terpisah yang sekarang sedang dalam penanganan Seksi Pidsus (Pidana khusus-red),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Akhmad Muhdlor dalam jumpa pers yang digelar Kejari Sidoarjo, Kamis (21/07/2022) siang tadi. 

Diantaranya penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Kheki. Selain itu pihaknya juga sudah tengah melakukan penyidikan dalam kasus pengadaan PDH khusus hari Jumat.

Penanganan kasus-kasus tersebut merupakan sebagian dari sekian banyak capaian kinerja yang dilakukan Kejari Sidoarjo di semester pertama tahun 2022 ini. Perkara penting lainnya yang juga masih dalam proses penyidikan adalah kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi refinancing oleh bank Tabungan Negara cabang Sidoarjo pada PT Blauran Cahaya Mulya senilai Rp 200 Miliar yang disalurkan pada 2014 lalu.

Selain itu, Seksi Pidsus sedang menangani penuntutan di persidangan atas kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Kades dan perangkat di desa Suko Kecamatan Sukodono. “Untuk kasus itu, sudah masuk proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” imbuh Kajari.

Bukan sekedar penanganan kasus, Kejari Sidoarjo juga berhasil melakukan penyelamatan uang negara berupa penyitaan barang bukti. Diantaranya uang negara sebesar Rp 298 juta lebih dari tersangka SYA kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Alat bukti pakaian dinas yang disita Kejari Sidoarjo

Kejari Sidoarjo juga mencatatkan penerimaan negara bukan pajak yang dikutipnya. Mulai awal 2022 hingga 19 Juli lalu, total dana yang dikumpulkannya mencapai Rp. 1.684.630.248. Uang itu berasal dari setoran uang tilang, denda tipiring, uang rampasan, denda dan biaya perkara pidsus, denda dan biaya perkara pidana umum (pidum) serta setoran uang pengganti perkara Pidsus.

Lalu, Kejari Sidoarjo juga berhasil mendapatkan pemulihan keuangan negara dan perlindungan hak yang nilainya mencapai lebih dari Rp 470 juta.

“Hal lainnya, kami juga sudah mendirikan 20 rumah Restorative Justice di kabupaten Sidoarjo yang tekah dilaunching ibu Kejati Jatim apada 6 Juni lalu. Sampai sekarang sudah ada enam perkara RJ yang kami tangani, antara lain kasus KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga-red), laka-Lantas, Pencurian dan Penganiayaan,” pungkas Muhdlor.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *