Beranda » Siap-Siap Daftar Pemilu, Pemkab Gerojok Parpol Lama Rp 10 Miliar Lebih

Siap-Siap Daftar Pemilu, Pemkab Gerojok Parpol Lama Rp 10 Miliar Lebih

Spread the love dnnmmedia

 

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak.

DNN, SIDOARJO – Tahapan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) 2024 sudah akan dimulai awal Agustus 2022 ini. Yakni pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu, baik untuk yang lama maupun parpol baru.

“Pendaftarannya secara online ke website KPU Pusat melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik-red). Jadi seluruh dokumen parpol diunggah di situs itu,” jelas Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/07/2022) pagi tadi.

Berikutnya, berkas-berkas administrasi tersebut akan diverifikasi mulai 2 Agustus sampai 11 September. “Kami di tingkat Kabupaten hanya membantu saja melakukan verifikasi faktual, terutama untuk partai-partai baru,” katanya.

Adapun materi yang diverifikasi tersebut meliputi kepengurusan parpol di tingkat kabupaten hingga kecamatan. Sesuai regulasi, setiap parpol harus memiliki kepengurusan minimal 50% dari jumlah kecamatan di tiap-tiap kabupaten kota. 

Jadi untuk Sidoarjo, parpol yang ingin berkontestasi dalam Pilcaleg yang rencananya akan digelar pada 14 Pebruari 2024 mendatang harus sudah membentuk kepengurusan sedikitnya di 9 kecamatan. “Selain itu dipersyaratkan juga untuk memiliki kantor sekretariat parpol tingkat kabupaten/kota,” tambah Iskak.

Di tahapan berikutnya, KPU menyediakan ruang bagi parpol calon peserta pemilu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen-dokumen yang dibutuhkan hingga 7 Desember 2022. Baik terkait kepengurusan maupun keanggotaan. 

Dan baru pada 14 Desember 2022, KPU akan melakukan penetapan nama-nama parpol peserta pemilu yang kemudian akan dilakukan pengundian nomer urut. Pada hari itu juga, nama dan nomer urut parpol tersebut akan diumumkan ke publik.

Lebih lanjut Iskak menambahkan, saat ini pihaknya sudah membuka help desk untuk membantu para pengurus parpol di tahapan ini.  Layanan ini buka tiap-tiap hari mulai jam 8 pagi hingga jam 5 sore. “Sabtu dan Minggu tetap buka. Selain itu pengurus parpol juga bisa menghubungi help desk itu melalui WA. Sampai sekarang sudah ada 4 parpol yang sudah konsultasi kesini,” tambahnya.

Pemkab Sidoarjo sendiri telah mengucurkan dana bantuan politik untuk menunjang agenda parpol tersebut, khususnya yang punya kursi di DPRD. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 188/    /438.1.1.3/2022, tahun ini ada sembilan parpol yang mendapatkan banpol dengan nilai total sebesar Rp 10,063 Miliar.

Diantaranya PKB mendapatkan Rp 3,09 Miliar. Sedangkan PDI Perjuangan menuai Rp 1,88 Miliar dan Partai Gerindra 1,57 Miliar. (hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *