DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo dipastikan hanya akan melantik 83 kades terpilih dari 84 desa pelaksana Pilkades serentak 2022 ini. Fakta ini terlihat dari gladi resik pelantikan kades di Pendopo Delta Wibawa, Senin (25/07/2022) pagi tadi.
Saat dikonfirmasi di Pendopo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini memang baru 83 Kepala Desa (Kades) terpilih yang sudah terkonfirmasi akan dilantik secara bersamaan oleh bupati Sidoarjo, Selasa (26/07/2022) besok.
Dijelaskannya ada satu kepala desa terpilih yang pelantikannya ditunda karena ada masalah dalam proses pencalonannya, yakni di desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo. Keputusan itu didasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan Panitia Pilkades Kabupaten.
“Karena persyaratan yang diajukan kades terpilih itu waktu pendaftaran itu cacat. Mengacu pada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada kami, akte yang diajukan yang bersangkutan terbukti tidak teregister. Artinya bisa dikatakan aspal, asli tapi palsu,” sebut Mulyawan.
Atas dasar itulah, untuk sementara Pemkab Sidoarjo memutuskan untuk tidak mencatat nama Sutikno, Kades Bogempinggir terpilih untuk dilantik bersama-sama dengan calon terpilih lainnya dalam pilkades serentak yang digelar Minggu, 19 Juni 2022 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat puluhan warga Desa Bogempinggir meluruk balai desa setempat, sehari setelah pelaksanaan pilkades. Mereka memprotes kebijakan panitia pilkades yang tak mendiskualifikasi Sutikno sehingga bisa tetap bisa bertarung.
Padahal tiga hari sebelum pelaksanaan pilkades, warga sudah mengadukan adanya akta kelahiran yang diduga palsu itu ke panitia. Bahkan panitia sudah mengecek pengaduan tersebut dengan cara melakukan scan barcode di akte kelahiran yang diajukan Sutikno.
Hasilnya, yang keluar adalah data kelahiran anak kecil. Dan itupun juga sudah diakui yang bersangkutan dihadapan para anggota BPD dan Panitia Pilkades serta perwakilan warga. Meski begitu, nama Sutikno tidak dicoret dan tetap bisa berkompetisi hingga meraih kemenangan dari kedua rivalnya dengan perolehan 791 suara.
Terkait Abdul Haris, Kades terpilih Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, dipastikan tetap akan diambil sumpahnya dalam pelantikan besok sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara dalam proses ganti rugi tanah kas desa yang terdampak luapan lumpur Lapindo.(hans/pram)