DNN, SIDOARJO – AR (21) penyandang tuna rungu dan tuna wicara di Sidoarjo menjadi korban sodomi yang dilakukan TH (28) laki-laki yang dikenalnya di media sosial. Kasus inipun dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban berkumpul dengan para penyandang tuna rungu dan tuna wicara lainnya di tempat kosnya.
Tertarik dengan ajakan pelaku, korban akhirnya nekad datang ke tempat kos yang dijanjikan pelaku. Alih-alih bertemu dengan sesama berkebutuhan khusus, korban malah diminta untuk menanggalkan pakaiannya.
“Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Ia juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu pada siapapun,” jelas Kapolresta, Senin (25/07/2022) siang tadi.
Akibatnya, korban sempat depresi dan merasakan sakit pada duburnya. Melihat putranya kesakitan, ibu korban langsung memeriksakan ke klinik kesehatan. Hasil diagnosa dokter menyebutkan ada luka dan penebalan di area dubur akibat kekerasan benda tumpul.
“Dari hasil pemeriksaan, akhirnya AR berani bercerita ke sang ibu jika ia menjadi korban sodomi oleh pria yang ia kenal di media sosial,” tambah Kusumo. Dan kasus itupun dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal tahun 2022 lalu.
Dan setelah diburu, polisi akhirnya berhasil membekuk TH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria 28 tahun yang sudah memiliki istri dan satu anak itu diancam hukuman 7 tahun penjara.
Anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sidoarjo, Kholid Muhaimin ikut geram atas maraknya kejahatan seksual di Sidoarjo. Ia mendesak penegak hukum untuk menghukum berat para pelakunya.
“Pihak penegak hukum harus tegas. Kejahatan seksual terhadap anak apalagi pada orang berkebutuhan khusus ini sudah jadi pidana luar biasa. Pelakunya pantas dihukum berat,” tegas Muhaimin.
Banyaknya kasus kejahatan seksual di Sidoarjo menunjukkan potret buram pertumbuhan budaya seks sudah dalam tingkat memperihatinkan dan perlu penanganan khusus baik dari pemerintah Kabupaten maupun pihak kepolisian.(Hans/Pram)