Beranda » Sekalipun Bermasalah, Seharusnya Bupati Tetap Lantik Kades Bogempinggir

Sekalipun Bermasalah, Seharusnya Bupati Tetap Lantik Kades Bogempinggir

Spread the love dnnmmedia

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori.

DNN, SIDOARJO – Meski masih menyimpan masalah, namun seharusnya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor tetap mengikutsertakan Kades terpilih di Desa Bogempinggir Kecamatan Balongbendo, Sutikno, dalam pelantikan serentak yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (26/07/2022) siang tadi.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, Pemkab tak punya dasar yang kuat untuk tidak melantik dan mengambil sumpah Sutikno karena ia merupakan produk Pilkades yang sudah disahkan panitia desa setempat.

“Tentang adanya persoalan di belakangnya, itu harus diselesaikan dulu melalui mekanisme hukum, baik melalui jalur pidana umum maupun Tata Usaha Negara. Kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jika nantinya sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, baru Pemkab mengambil tindakan,” tambahnya.

Dhamroni coba membandingkan kasus Bogempinggir ini dengan kades terpilih di desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris yang tetap dilantik pada hari itu sekalipun ia sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang Bogempinggir ini khan malah belum ada proses hukumnya. Saya juga belum tahu apakah sudah ada gugatan ke PTUN atau laporan ke kepolisian. Terus apa dasarnya tidak melantik?,” imbuh ia yang ditemui di ruang kerjanya usai menghadiri acara pelantikan kades tersebut.

Kegiatan pelantikan itu sendiri diikuti oleh 83 kades terpilih dari 84 desa di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo yang melaksanakan Pilkades serentak pada 19 Juni lalu. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang didampingi Forkopimda.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Mulyawan mengatakan pelantikan Kades Bogempinggir ditunda karena ada masalah dalam proses pencalonannya sebagaimana hasil telaah hukum yang dilakukan Panitia Pilkades Kabupaten. 

“Karena persyaratan yang diajukan kades terpilih itu waktu pendaftaran itu cacat. Mengacu pada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada kami, akte yang diajukan yang bersangkutan terbukti tidak teregister. Artinya bisa dikatakan aspal, asli tapi palsu,” sebut Mulyawan.(pram/hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *