Beranda » Abdul Haris Raih Dua Gelar sekaligus sebagai Kepala Desa terpilih sekaligus tersangka kasus Manipulasi

Abdul Haris Raih Dua Gelar sekaligus sebagai Kepala Desa terpilih sekaligus tersangka kasus Manipulasi

Spread the love dnnmmedia

 

Abdul Haris Kades terpilih Desa Gempolsari

DNN SIDOARJO – Kamis ( 28/7/2022) malam, bertempat di aula kantor desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, acara serah terima jabatan kepala desa terpilih dari Sya’roni Aliem kepada Abdul Haris dilaksanakan. Acara yang dihadiri oleh seluruh anggota Forkopimka Tanggulangin itu dilaksanakan secara sederhana.

Walau menyandang status tersangka atas kasus manipulasi data penjualan tanah oleh Kejari Sidoarjo, Abdul Haris kepala Desa Gempolsari terpilih tetap dilantik oleh Bupati Sidoarjo bersama 82 kepala desa lainya di pendopo kabupaten Sidoarjo, Selasa (25/7/2022) kemarin.

Ketika diwawancarai oleh beberapa awak media berkenaan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu, Abdul Haris belum tahu langkah hukum yang akan dilakukan. “Lha ini mohon maaf, kita lihat nanti perkembangannya, mohon maaf teman teman media, nanti sama pengacara saya saja,” ungkapnya.

Namun ketika ditanya tentang identitas pengacaranya, Haris pun tidak memberikan jawaban sambil berlalu meninggalkan para awak media.

Sementara itu, menurut Camat Tanggulangin Sabino Mariano ketika dimintai tanggapan tentang kasus Gempolsari ini, dirinya tidak mau menjawab lantaran ia tidak mengikuti kasus ini dari awal.

“Ya mengalir saja, kita serahkan pada kejaksaan, apalagi bukan saya camatnya saat kejadian itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan konferensi pers, Kamis (21/7/2022) yang menetapkan sembilan tersangka atas kasus pemalsuan data penjualan tanah tahun 2013. Satu diantaranya berinisial ABH yang tidak lain adalah Abdul Haris kepala desa terpilih Desa Gempolsari.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *