DNN, JAKARTA – Sampai hari ini, baru ada sembilan partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu enam parpol diantaranya dinyatakan telah melengkapi berkas-berkasnya.
Keenam parpol tersebut antara lain PDIP, PKP, PKS, Perindo, Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan yang berkasnya belum lengkap diantaranya Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid menjelaskan kelengkapan dokumen menjadi syarat wajib bagi para parpol sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebelum dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi.
“Berikutnya kami, KPU akan melakukan pengecekan dengan cara mencocokkan data yang diunggah tiap-tiap parpol di akun SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik-red) nya masing-masing dengan bukti fisiknya,” imbuh Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Selasa (02/08/2022) siang tadi.
Pihaknya masih akan menunggu parpol-parpol tersebut melengkapi kekurangan dokumen mereka sampai batas akhir pendaftaran, yaitu Minggu (14/08/2022) mendatang . Ketentuan ini juga berlaku untuk parpol lain yang belum melakukan pendaftaran.
Ia menyarankan pada parpol-parpol tersebut untuk segera mendaftar dan melengkapi dokumennya sebelum batas akhir pendaftaran tersebut. “Terakhir ya tanggal 14 Agustus itu pukul 23.59 wib,” pungkasnya.(hans/bnj)