DNN, SIDOARJO – Hari ini, Rabu (03/08/2022) Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa lima orang saksi dalam kasus pengadaan pakaian dinas harian di Pemkab Sidoarjo yang menggunakan uang rakyat di tahun anggaran 2019 lalu.
Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa diantaranya tiga orang staf Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Sidoarjo serta dua orang lainnya dari pihak swasta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara atas kasus tersebut,” ujar Aditya.
Di waktu yang bersamaan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo juga memeriksa empat orang saksi terkait Perkara pemberian fasilitas kredit investasi refinnancing dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) pada PT. Blauran Cahaya Mulya (BCM) sebesar Rp 200 Miliar.
Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya Pungki Abransya Kurniawan, staf BTN yang melakukan analisa kredit yang diajukan PT BCM di tahun 2014 lalu. Juga Bhaju Padmaning, Staff Moniline AMD.
Tim penyidik juga menginterogasi Koordinator Sub Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT di kantor pertanahan Surabaya II, Syakur Amirudin serta staf BNI Wilayah 06 Surabaya, Erikson Aritonang.(hans/pram)