Beranda » Soal Titik Parkir di Puskesmas dan Kantor Kecamatan, Ini Jawaban Kadishub Sidoarjo

Soal Titik Parkir di Puskesmas dan Kantor Kecamatan, Ini Jawaban Kadishub Sidoarjo

Spread the love dnnmmedia

Lahan parkir di Puskesmas Wonoayu yang cukup luas namun justru tidak masuk dalam SK Bupati Sidoarjo no 188/ 2021 sehingga pengelolaannya masih dalam kewenangan Dishub atau bahkan liar.

DNN, SIDOARJO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga mengaku tak tahu menahu soal penetapan 359 titik parkir di seluruh penjuru kota delta yang tertulis di dalam SK Bupati Sidoarjo No 188 tahun 2021.

“Saya khan tidak sejak awal menangani kerjasama parkir ini. Waktu saya dilantik jadi Kadishub, proses ini khan sudah jalan, termasuk urusan pembuatan SK bupati itu,” kata Benny saat ditemui di kantornya, Selasa (09/08/2022) pagi tadi.

Yang ia tahu, penentuan titik-titik parkir yang tertulis di SK yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor pada 10 November 2021 tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh CV Berkah Karya Bersama. Perusahaan rekanan Pemkab Sidoarjo yang berkantor di Jl. Gayungan Surabaya itulah yang melakukan kajian terkait Proporsi Pendapatan Retibusi Parkir.

 

“Setahu saya, waktu itu malah ada 364 titik parkir yang direkomendasikan. Tapi kemudian dikoreksi oleh tim Dishub menjadi 359 saja karena 5 titik yang lain adalah obyek pajak parkir,” sebutnya. Hanya saja Benny mengaku lupa, titik-titik mana saja yang dicoret tadi.

Mantan asisten 2 Sekda Sidoarjo tersebut juga mengangkat bahunya kala ditanya pertimbangan masuknya kantor-kantor kecamatan sebagai tempat parkir khusus yang diharapkan sebagai lumbung penghasil uang bagi Pemkab.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari 18 kantor kecamatan yang ada di kabupaten Sidoarjo, hanya 6 unit saja yang pengelolaan lokasi parkir di dalam area kantornya dikerjasamakan dengan PT ISS. Yaitu Kantor Kecamatan Balongbendo, Buduran, Gedangan, Jabon, Porong dan Tanggulangin.

Lagi-lagi Benny menggelengkan kepalanya ketika ditanya dasar pertimbangan pencantuman enam kantor kecamatan ini di SK bupati tersebut. Begitu juga alasan terkait tidak ditulisnya kantor kecamatan lain yang sebenarnya justru memiliki luasan lahan yang lebih memadai sebagai lokasi parkir khusus, semisal kecamatan Sukodono.

Sedangkan terkait Puskesmas, Benny menjelaskan titik-titik parkir yang tertera di SK Bupati tersebut memang sudah menjadi ladang garapan Dishub sejak beberapa waktu lalu.  Seperti tertulis di pemberitaan sebelumnya, dari 27 unit yang ada hanya 13 Puskesmas saja yang berstatus Tempat Parkir Khusus versi SK Bupati tersebut. 

Diantaranya di Puskesmas Balongbendo, Buduran, Sidodadi-Candi, Gedangan, Jabon, Krembung, Puskesmas Krian dan Barengkrajan, Tarik, Porong, Sukodono, Urang Agung-Sidoarjo dan  Puskesmas Sidoarjo.

Hal itu dibenarkan Sekretaris Puskesmas Sukodono, Hariyanto. Menurutnya sejak dulu pengelolaan parkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di dalam area institusinya dikelola langsung oleh Dishub Sidoarjo.

“Kalau tidak salah, yang sekarang pun sudah ditangani rekanannya Dishub. Jadi kami sama sekali tidak tahu menahu soal mekanisme pengelolaan maupun pendapatannya,” tambah Hariyanto yang dihubungi melalui selulernya, sore tadi.

Ungkap senada juga disampaikan Sekretaris Puskesmas Wonoayu, Budiono. Ia mengaku tak tahu kenapa Puskesmasnya justru tidak masuk dalam daftar yang tersurat di SK Bupati no 188 tersebut. Padahal sudah dari dulu, lahan parkir di Puskesmasnya ditangani oleh Dishub. “Kami sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Buduran, dr Yoppy mengatakan, area parkir di tempatnya sangat terbatas sehingga hanya mampu menampung kendaraan roda dua dalam jumlah yang sangat terbatas. “Karena itu selama ini tidak kami pungut uang parkir atau gratis,” jelasnya.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *